Lupa Bawa STNK? Kini Ada Versi Digital
- 04 Okt 2026 07:34 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Pernah baru sadar STNK tertinggal ketika sudah berada di perjalanan? Kini dokumen kendaraan tersebut dapat diakses dalam bentuk STNK Digital melalui ponsel, sehingga pemilik kendaraan memiliki representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku.
STNK Digital merupakan layanan yang tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai bagian dari transformasi layanan kepolisian. Dokumen elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik dan dapat ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi ketika STNK fisik tertinggal atau tidak dibawa.
Meski tersedia secara digital, pemilik kendaraan tetap harus memiliki STNK fisik terlebih dahulu. STNK Digital pada dasarnya merupakan representasi elektronik dari dokumen fisik, bukan penerbitan STNK baru yang berdiri sendiri.
Untuk mengaktifkannya, pemilik kendaraan perlu membuka aplikasi Digital Korlantas Polri dan memilih menu STNK. Selanjutnya, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau NRKB yang tercantum pada pelat kendaraan, kemudian isi lima digit terakhir nomor rangka.
Ada satu hal penting yang perlu diperhatikan sebelum proses dilanjutkan, yakni kesesuaian data kependudukan. NIK yang terdaftar pada aplikasi harus sama dengan NIK pada STNK karena ketidaksesuaian data dapat menyebabkan proses digitalisasi gagal.
Jika seluruh data berhasil diverifikasi, STNK Digital akan tampil di dalam aplikasi dengan bentuk yang identik dengan STNK berbahan kertas. Kehadirannya membuat pemilik kendaraan lebih mudah mengakses dokumen kendaraannya langsung melalui ponsel ketika diperlukan.
Kemudahan tersebut dapat menjadi solusi praktis ketika pengendara tanpa sengaja meninggalkan STNK fisik. Namun, pengguna tetap perlu memastikan akun dan data kendaraannya telah terdaftar dengan benar agar STNK Digital dapat diakses saat dibutuhkan.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan layanan ini, aktivasi dapat dilakukan lebih awal tanpa harus menunggu STNK fisik tertinggal. Pastikan STNK fisik tersedia, siapkan data kendaraan yang diperlukan, lalu ikuti proses aktivasi melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
Sumber informasi : instagram @indonesiabaik.id
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....