Pendaftaran Sertifikasi Halal Dapat Dilakukan Secara Online

  • 04 Okt 2026 07:37 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal dapat melakukan proses pendaftaran secara daring melalui sistem Cerol atau Certification Online. Sistem tersebut memudahkan pelaku usaha mengajukan sertifikasi dengan melengkapi berbagai persyaratan yang telah tercantum dalam sistem.

Direktur LPPOM MUI Provinsi Bengkulu, Dr. H. Abdul Qohar, mengatakan proses pendaftaran sertifikasi halal diawali dengan pengajuan secara online. Pelaku usaha cukup mengikuti persyaratan yang tersedia dan melengkapi dokumen yang diperlukan dalam sistem.

“Ketika mendaftar itu kan dia lewat online, jadi nanti persyaratan di sana ada, tinggal melengkapi,” ujar Abdul Qohar. Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi tahap awal sebelum pengajuan masuk ke proses verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Abdul Qohar menuturkan data yang telah didaftarkan melalui Cerol selanjutnya akan menjalani proses verifikasi. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, pengajuan tersebut kemudian diteruskan kepada Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

“Jadi daftarnya itu nanti larinya ke Cerol, dari Cerol nanti diverifikasi, nanti baru masuk ke LPH, LPH itu Lembaga Pemeriksa Halal,” tutur Abdul Qohar. Ia menjelaskan LPH memiliki peran dalam melakukan pemeriksaan terhadap produk yang diajukan untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Tahapan pemeriksaan oleh LPH dilakukan melalui proses audit di lapangan. Audit tersebut menjadi bagian dari proses untuk memeriksa kesesuaian bahan, proses produksi, serta aspek lain yang berkaitan dengan pemenuhan ketentuan halal.

“Porsi dari LPH itu kan untuk auditingnya, audit di lapangannya,” ucap Abdul Qohar. Pemeriksaan lapangan dilakukan setelah pengajuan melalui sistem Cerol selesai diverifikasi dan diteruskan kepada LPH.

Dengan mekanisme tersebut, pelaku usaha dapat memulai proses sertifikasi halal secara daring sebelum memasuki tahapan pemeriksaan lapangan. Pelaku usaha juga perlu memastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta telah dilengkapi agar proses pengajuan dapat berjalan sesuai tahapan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....