Air Sumur Jernih Belum Tentu Aman

  • 05 Sep 2026 06:45 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Air sumur yang terlihat jernih dan tidak berbau belum dapat dipastikan aman hanya berdasarkan pengamatan secara langsung. Kualitas air juga ditentukan oleh parameter mikrobiologi dan kimia yang tidak selalu dapat dikenali melalui warna, bau, ataupun rasa.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 menetapkan sejumlah parameter wajib sebagai acuan keamanan air minum, meliputi parameter mikrobiologi, fisik, dan kimia. Parameter tersebut antara lain Escherichia coli, total koliform, kekeruhan, warna, bau, pH, nitrat, nitrit, arsen, kadmium, hingga timbal.

Dikutip dari laman World Health Organization (WHO) pada Sabtu, 5 September 2026, kontaminasi mikroba akibat pencemaran tinja merupakan risiko terbesar terhadap keamanan air minum. WHO menyebut air minum yang terkontaminasi mikroorganisme dapat menjadi media penularan penyakit seperti diare, kolera, disentri, tifoid, dan polio.

Air tanah juga dapat mengandung bahan kimia tertentu yang keberadaannya tidak dapat dinilai hanya dari kejernihan air. WHO menjelaskan beberapa zat kimia dapat ditemukan secara alami pada air tanah, termasuk arsen dan fluorida, sedangkan timbal dapat masuk ke air dari komponen sistem penyaluran yang bersentuhan dengan air.

Pemeriksaan laboratorium karena itu menjadi cara untuk mengetahui kandungan yang tidak dapat dikenali hanya dengan melihat kondisi fisik air. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) merekomendasikan pemilik sumur pribadi melakukan pengujian air secara berkala terhadap bakteri koliform, nitrat, total padatan terlarut, pH, serta kontaminan lain sesuai kondisi wilayah.

Kondisi di sekitar sumur juga perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi risiko pencemaran sumber air. CDC menyebut pengujian perlu dipertimbangkan ketika terjadi banjir, gangguan lahan, terdapat lokasi pembuangan limbah di sekitar sumur, atau muncul perubahan pada warna, rasa, maupun bau air.

Masyarakat dengan sumber air sendiri perlu memastikan kualitas air berdasarkan persyaratan kesehatan, bukan sekadar mengandalkan penampilannya yang jernih. Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 menegaskan air perlu aman dari kemungkinan kontaminasi dan kualitasnya tidak mengandung unsur mikrobiologi, fisika, kimia, maupun radioaktif yang dapat membahayakan kesehatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....