KPD Dinilai Penting untuk Penuhi Hak Penyandang Disabilitas
- 31 Agt 2026 11:00 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) dinilai penting sebagai tanda pengenal resmi sekaligus sarana untuk mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas. Keberadaan KPD diharapkan dapat mempermudah penyandang disabilitas dalam mengakses berbagai layanan dan mendapatkan hak sesuai dengan kebutuhan mereka.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Voltesen, S.Sos., MH, mengatakan KPD diterbitkan sebagai tanda pengenal resmi bagi penyandang disabilitas. “Tujuan diterbitkan KPD ini kan merupakan tanda pengenal resmi, untuk penyandang disabilitas, dalam rangka untuk pemenuhan hak-haknya,” kata Voltesen.
Menurut Voltesen, KPD menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk membantu penyandang disabilitas memperoleh hak-hak mereka. “Jadi mungkin selama ini belum ada kartu-kartu lain yang betul-betul menjadi hak mereka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan KPD diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan dan pemenuhan hak yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi. “Itu bisa digunakan dalam rangka untuk pemenuhan hak-hak mereka yang selama ini belum pernah ada,” jelas Voltesen.
Sementara itu, difabel fisik Yogie Nopriyadi menilai KPD dapat memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas ketika mengakses berbagai fasilitas dan layanan umum. Menurutnya, keberadaan kartu khusus disabilitas di sejumlah daerah telah memberikan manfaat nyata bagi penerimanya.
Yogie mencontohkan penerapan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta yang dapat memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi layanan umum. “KPD itu bisa memudahkan, seperti contohnya di Jakarta, namanya Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, ketika mereka mengakses transportasi layanan umum, itu mereka mendapatkan potongan,” kata Yogie.
Menurut Yogie, kemudahan seperti potongan biaya layanan umum dapat membantu penyandang disabilitas dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa kartu khusus penyandang disabilitas dapat menjadi salah satu bentuk dukungan dalam memberikan akses pelayanan publik yang lebih inklusif.
Keberadaan KPD diharapkan tidak hanya menjadi identitas resmi, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh pelayanan dan hak yang sesuai. Karena itu, sosialisasi mengenai fungsi serta manfaat KPD perlu terus dilakukan agar penyandang disabilitas memahami dan dapat memanfaatkan kartu tersebut secara optimal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....