Urus STNK Hilang, Warga Bengkulu Perlu Buat Berita Kehilangan di RRI
- 18 Agt 2026 13:12 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu — Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tentu membuat pemilik kendaraan harus mengurus sejumlah persyaratan untuk mendapatkan dokumen pengganti. Salah satu persyaratan yang perlu disiapkan adalah berita kehilangan sebagai bukti administratif atas hilangnya STNK.
Di Bengkulu, masyarakat dapat membuat berita kehilangan melalui layanan Radio Republik Indonesia (RRI) Bengkulu. Untuk mendapatkan layanan tersebut, masyarakat dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30 ribu.
Berita kehilangan tersebut menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses pengurusan STNK yang hilang. Dengan adanya dokumen tersebut, masyarakat dapat melanjutkan tahapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pembuatan berita kehilangan juga menjadi bagian penting agar kehilangan dokumen kendaraan tercatat secara resmi. Masyarakat perlu memberikan informasi yang sesuai mengenai STNK yang hilang, termasuk data kendaraan dan identitas pemiliknya.
Adanya tarif PNBP sebesar Rp30 ribu diharapkan dapat dipahami masyarakat sebagai biaya resmi atas layanan yang diberikan. Sebelum melakukan pengurusan, masyarakat juga sebaiknya memastikan persyaratan yang harus dibawa agar proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat dan tertib.
Bagi pemilik kendaraan yang kehilangan STNK, pengurusan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari kendala saat membutuhkan dokumen kendaraan tersebut. Kelengkapan administrasi menjadi hal penting agar proses penerbitan STNK pengganti dapat dilakukan sesuai prosedur.
Dengan tersedianya layanan pembuatan berita kehilangan di RRI Bengkulu, masyarakat memiliki salah satu pilihan untuk melengkapi kebutuhan administrasi terkait STNK yang hilang. Warga diimbau mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku, termasuk menyiapkan biaya PNBP sebesar Rp30 ribu untuk layanan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....