ASN Wajib Paham: Ini Perbedaan Gratifikasi dan Suap
- 25 Jul 2026 12:23 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Aparatur Sipil Negara wajib memahami secara mendalam perbedaan hukum mendasar antara bentuk gratifikasi dan tindakan suap. Langkah ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan birokrasi pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas korupsi.
Gratifikasi didefinisikan sebagai segala bentuk pemberian uang, hadiah, voucher, fasilitas, maupun tiket perjalanan kepada pejabat. Sementara suap merupakan pemberian uang bertujuan mempengaruhi tindakan atau keputusan pejabat demi keuntungan tertentu.
Praktik suap biasanya diberikan dengan maksud melancarkan urusan, memenangkan tender proyek, serta membelokkan keputusan rapat. Tindakan semacam ini secara tegas dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat yang merugikan keuangan negara.
Hal mendasar yang perlu diingat adalah bahwa gratifikasi tidak selalu tergolong sebagai tindak pidana korupsi. Namun jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan, maka penerimaan wajib dilaporkan ke pihak KPK.
Berbeda dengan gratifikasi, tindakan suap selalu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang berbahaya. Sifatnya sangat transaksional karena dirancang khusus untuk memengaruhi setiap kebijakan atau keputusan pejabat publik.
Singkatnya, penerimaan gratifikasi belum tentu melanggar hukum tetapi harus segera dilaporkan kepada Lembaga Pemberantasan Korupsi. Sedangkan tindakan suap dipastikan selalu melanggar aturan hukum sehingga wajib ditolak oleh semua pegawai.
Gerakan integritas ini digaungkan dengan menyebarkan kampanye penting bertagline tolak suap dan laporkan penerimaan gratifikasi. Seluruh abdi negara diharapkan senantiasa menjunjung tinggi prinsip integritas dalam menjalankan roda pelayanan publik.
Sumber: KemKomdigi RI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....