Begini Aturan Pembagian Daging Kurban yang Benar Menurut Syariat Islam

  • 27 Mei 2026 12:03 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu -Hari Raya Iduladha selalu identik dengan ibadah penyembelihan hewan kurban. Agar ibadah ini sah dan bernilai pahala sempurna di sisi Allah SWT, masyarakat diimbau untuk kembali memperhatikan tata cara dan aturan pembagian daging kurban yang benar menurut syariat Islam.

Pembagian daging kurban tidak boleh dilakukan sembarangan atau sekadar dibagi rata. Islam memiliki panduan khusus mengenai siapa saja yang berhak menerima dan berapa takaran idealnya.

Berikut adalah panduan lengkap pembagian daging kurban berdasarkan ketentuan fikih Islam:

1. Pembagian Kurban Sunah (Udhiyyah Tathawwu')

Jika kurban yang ditunaikan adalah kurban sunah (bukan karena nazar), maka dagingnya dibagi menjadi tiga bagian utama secara adil. Aturan ini bersandar pada hadis Rasulullah SAW dan Al-Qur'an (QS. Al-Hajj: 28 dan 36).

  • 1/3 untuk Sahibul Kurban (Orang yang Berkurban): Orang yang berkurban beserta keluarganya berhak mengambil maksimal sepertiga bagian daging. Bahkan, disunahkan bagi mereka untuk memakan sebagian kecil darinya sebagai bentuk rasa syukur.
  • 1/3 untuk Fakir Miskin: Sepertiga bagian wajib diberikan kepada kelompok fakir dan miskin sebagai bentuk kepedulian sosial dan sarana berbagi kebahagiaan di hari raya.
  • 1/3 untuk Hadiah (Kerabat, Tetangga, Teman): Sepertiga sisanya dibagikan kepada kerabat, sahabat, atau tetangga sekitar, baik mereka yang kaya maupun yang miskin.

Catatan Penting: Jatah untuk fakir miskin bersifat tamlik (kepemilikan penuh, boleh dijual kembali oleh penerima), sedangkan jatah hadiah untuk orang kaya sebaiknya hanya untuk dikonsumsi dan tidak untuk dijual kembali.

2. Pembagian Kurban Wajib (Kurban Nazar)

Aturan berubah total jika kurban tersebut berstatus wajib, misalnya karena seseorang pernah bernazar ("Jika saya sembuh, saya akan berkurban tahun ini").

  • Sahibul kurban dan keluarganya HARAM memakan daging kurban tersebut sedikit pun.
  • Seluruh daging kurban nazar harus dibagikan kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan.
Aturan Tambahan dan Larangan dalam Pembagian Kurban

Selain pembagian porsi, ada beberapa aturan fikih penting yang wajib diperhatikan oleh panitia kurban maupun mudhahhi (orang yang berkurban):

Dilarang Menjadikan Daging/Kulit sebagai Upah Jagal

Tukang jagal (pembantai hewan) tidak boleh diberi upah berupa daging, kulit, atau kepala dari hewan kurban yang dipotongnya. Upah jagal harus diberikan dalam bentuk uang tersendiri di luar hewan kurban. Namun, jagal tetap boleh menerima daging kurban jika statusnya diberikan sebagai hadiah atau karena ia termasuk golongan fakir miskin.

Dibagikan dalam Kondisi Mentah

Berbeda dengan akikah yang disunahkan dibagikan dalam kondisi sudah matang/dimasak, daging kurban afdalnya dibagikan dalam kondisi mentah. Hal ini bertujuan agar penerima (terutama fakir miskin) bisa leluasa memanfaatkan atau mengolahnya sesuai kebutuhan mereka.

Larangan Menjual Bagian Hewan Kurban

Siapa pun (terutama sahibul kurban dan panitia) dilarang keras menjual bagian apa pun dari hewan kurban, mulai dari daging, bulu, tanduk, hingga kulitnya.

Tips untuk Panitia Kurban

Untuk menjaga kelancaran dan higienitas selama proses pembagian, panitia diimbau untuk:

  1. Menggunakan wadah ramah lingkungan (seperti besek bambu atau kantong plastik degradable) untuk mengurangi sampah plastik.
  2. Memprioritaskan warga terdekat terlebih dahulu sebelum mendistribusikannya ke wilayah yang lebih jauh.
  3. Memastikan kebersihan tempat pemotongan agar daging yang dibagikan tetap higienis dan berkah.

Dengan memahami dan menerapkan aturan syariat ini, ibadah kurban tidak hanya menjadi ritual ibadah vertikal kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi instrumen sosial yang membawa kebahagiaan nyata bagi sesama.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....