Ketentuan dan Syarat Hewan Kurban

  • 25 Mei 2026 16:57 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Ibadah Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan didalam agama Islam. Ibadah ini dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan dapat juga dilaksanakan pada hari tasyrik yaitu pada 10 sampai 13 Dzulhijjah.

Tidak semua hewan dapat menjadi hewan kurban. Maka dari itu ada ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Adapun hewan-hewan yang dapat dijadikan kurban adalah seperti sapi, kambing, unta, kerbau dan domba. Setiap hewan haruslah memenuhi batas minimum umur yang ditentukan.

Adapun syarat umur hewan untuk dapat dijadikan kurban adalah :

• Sapi atau kerbau memiliki umur minimal dua tahun lebih atau memasuki tahun ketiga

• Kambing minimal usia dua tahun

• Unta minimal usia lima tahun lebih

• Domba minimal berusia 6 bulan atau sudah berganti gigi

Untuk dijadikan hewan kurban haruslah dalam keadaan sehat dan tidak boleh ada kecacatan. Hewan yang tidak boleh dijadikan hewan kurban adalah :

• Buta sebelah atau kedua matanya

• Sakit parah

• Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang

• Pincang yang jelas terlihat

• Telinga atau ekor terpotong sebagian besar

Hewan kurban haruslah hewan milik sendiri, bukan hasil curian ataupun milik orang lain tanpa izin. Pililah hewan yang sehat dan paling baik, sehat dan layak untuk dijadikan hewan kurban dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....