Sejarah Gaji ke-13 PNS sejak 1969

  • 16 Mei 2026 06:13 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Gaji ke-13 selalu menjadi momen yang paling ditunggu para ASN setiap tahun. Apalagi, pencairannya kerap bertepatan dengan kebutuhan biaya sekolah anak yang meningkat menjelang tahun ajaran baru.

Namun di balik tradisi tahunan tersebut, ternyata gaji ke-13 sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Kebijakan ini pertama kali diberikan pemerintah kepada PNS pada 1969.

Saat itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran bagi para abdi negara. Kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negeri di masa itu.

Meski begitu, gaji ke-13 belum langsung diberikan secara rutin setiap tahun. Setelah pertama kali cair pada 1969, tambahan penghasilan itu baru kembali diberikan pada 1979.

Pada periode 1980 hingga 1982, pemerintah kembali menghentikan pencairan gaji ke-13. Alasannya, saat itu pemerintah menganggap tunjangan perbaikan penghasilan PNS sudah cukup membantu kebutuhan pegawai.

Kebijakan tersebut sempat kembali muncul pada 1983. Namun setahun kemudian, pemerintah kembali menghentikannya setelah gaji PNS dinaikkan sebesar 15 persen.

Perubahan besar baru terjadi di era Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. Dalam pidato kenegaraan tahun 2003, Megawati menyebut gaji ke-13 diberikan sebagai kompensasi karena gaji PNS belum mengalami kenaikan.

Sejak 2004, gaji ke-13 mulai rutin dicairkan setiap tahun dan terus berlanjut pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo. Kini, gaji ke-13 identik sebagai bantuan pemerintah untuk meringankan biaya pendidikan keluarga ASN.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....