Sejarah Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR

  • 20 Feb 2026 12:00 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Sejarah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia bermula pada era 1950-an saat pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Kebijakan ini pertama kali diperkenalkan pada masa pemerintahan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1951.

Awalnya, THR diberikan kepada para pegawai negeri sebagai bentuk bantuan keuangan menjelang Hari Raya Idulfitri. Kebijakan tersebut menuai perhatian luas karena pada saat itu kondisi ekonomi negara masih dalam tahap pemulihan pascakemerdekaan.

Dalam perkembangannya, pemberian THR tidak hanya terbatas pada pegawai negeri, tetapi juga mulai diterapkan di sektor swasta. Para pekerja dan serikat buruh kemudian mendorong agar THR menjadi hak seluruh karyawan tanpa terkecuali.

Pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Suharto, aturan mengenai THR semakin diperjelas melalui regulasi ketenagakerjaan. Pemerintah mulai menetapkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Seiring waktu, ketentuan tentang THR terus mengalami penyempurnaan agar memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha. Pemerintah juga menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Saat ini, aturan mengenai THR diatur secara resmi dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan yang mewajibkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran THR umumnya setara dengan satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Pemberian THR kini menjadi tradisi tahunan yang dinantikan para pekerja di Indonesia. Selain membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya, THR juga berperan dalam mendorong perputaran ekonomi nasional.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya kepada media menyatakan bahwa pemerintah akan mencairkan THR untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri pada awal Ramadan 2026. Ia mengatakan pencairan akan dilakukan paling lambat minggu pertama puasa, meskipun belum menetapkan tanggal pastinya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....