Cara Mudah Perpanjang SIM Online 2026

  • 05 Jan 2026 18:14 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu: Mengantre panjang di Satpas atau takut terlambat memperpanjang SIM kini tak lagi jadi masalah. Memasuki tahun 2026, proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi semakin praktis berkat layanan digital yang bisa diakses langsung dari ponsel. Cukup beberapa langkah, SIM dapat diperpanjang tanpa harus datang dan menunggu lama.

Surat Izin Mengemudi merupakan bukti registrasi dan identifikasi resmi bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Karena itu, masa berlakunya wajib diperpanjang tepat waktu agar tetap legal saat berkendara di jalan raya. Kini, Polri menghadirkan layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dirancang untuk memudahkan masyarakat, sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan.

Proses perpanjangan SIM online tergolong sederhana. Pengguna cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store, lalu melakukan registrasi menggunakan nomor ponsel dan verifikasi OTP. Setelah itu, pengguna diminta membuat PIN dan melengkapi data diri seperti NIK, nama, serta alamat email. Tahap berikutnya adalah verifikasi KTP menggunakan fitur foto liveness yang tersedia di aplikasi.

Setelah akun aktif, pemohon wajib menjalani tes kesehatan melalui erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, pengguna bisa masuk ke menu SIM dan memilih perpanjangan SIM. Dokumen pendukung diunggah secara online, kemudian pemohon memilih Satpas penerbit, metode pengiriman, serta menyelesaikan pembayaran. SIM yang telah diperpanjang akan diproses dan dikirim sesuai pilihan pengiriman.

Soal biaya, tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kepolisian. Rinciannya, perpanjangan SIM A dan SIM B masing-masing sebesar Rp80.000, SIM C Rp75.000, dan SIM D Rp30.000. Perlu diperhatikan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang besarannya dapat berbeda di setiap daerah.

Dengan sistem yang semakin cepat dan transparan, masyarakat diimbau tidak menunggu masa berlaku SIM habis. Manfaatkan layanan perpanjangan SIM online agar tetap tertib administrasi, aman, dan legal saat berkendara. Cukup dari ponsel, tanpa antre panjang, perpanjangan SIM kini jadi lebih mudah di tahun 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....