Ijazah Hilang atau Rusak? Bisa Dicetak Ulang!

  • 02 Mei 2025 17:33 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu: Ijazah merupakan dokumen penting yang menandai kelulusan seseorang dari jenjang pendidikan tertentu. Namun, bagaimana jika ijazah tersebut hilang atau rusak? Tenang, jawabannya: bisa dicetak ulang!

Menurut informasi dari unggahan instagram @indonesiabaik.id, pembaruan ijazah dan/atau transkrip nilai dimungkinkan dengan beberapa mekanisme yang telah diatur secara resmi. Ada tiga jenis pembaruan yang bisa dilakukan:

1. Penerbitan perbaikan ijazah dan/atau transkrip nilai – Jika terdapat kesalahan penulisan atau kerusakan.

2. Penerbitan ulang ijazah dan/atau transkrip nilai – Untuk mengganti dokumen yang hilang atau rusak berat.

3. Pencetakan ulang ijazah dan/atau transkrip nilai – Biasanya karena alasan administratif, tanpa mengubah data.

Proses ini bisa dilakukan melalui satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah awal. Beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan antara lain:

  • Berdasarkan permohonan dari pemilik ijazah.
  • Dilakukan oleh pihak sekolah atau lembaga pendidikan.
  • Mengacu pada hasil pindai dokumen asli (jika masih ada).
  • Menggunakan Nomor Ijazah Nasional (NIN) yang sama dengan ijazah awal.
  • Harus mencantumkan keterangan bahwa dokumen merupakan hasil penerbitan ulang.
  • Disahkan oleh kepala satuan pendidikan yang bertanggung jawab saat dokumen baru diterbitkan.

Penting untuk dicatat, ketentuan ini berlaku bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah, seperti SD, SMP, dan SMA. Artinya, jika ijazah dari jenjang tersebut hilang atau rusak, kamu tetap bisa mengurus pengganti resminya tanpa khawatir.

Jadi, jika kamu kehilangan ijazah atau mendapati dokumen tersebut rusak, tidak perlu panik. Segera hubungi sekolah asalmu dan ajukan permohonan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan begitu, hak pendidikanmu tetap terlindungi dan dapat digunakan untuk keperluan penting di masa depan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....