Panduan Membuat Kartu Keluarga Sendiri
- 24 Feb 2025 16:22 WIB
- Bengkulu
KBRN, Bengkulu: Membuat Kartu Keluarga (KK) sendiri adalah hak setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. Berdasarkan informasi resmi dari Dukcapil Kemendagri yang dipublikasikan oleh akun instagram @indonesiabaik.id, berikut adalah panduan lengkap bagi siapa saja yang ingin memiliki KK sendiri.
Ada beberapa kategori individu yang bisa membuat KK sendiri:
1. Orang yang tinggal sendiri.
2. Orang yang masih tinggal bersama orang tua, namun memerlukan KK terpisah.
3. Kepala asrama atau tempat tinggal bersama.
Untuk membuat KK baru, pemohon harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Berusia 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik (KTP-el).
2. Kartu Keluarga lama sebagai dokumen pendukung.
3. Formulir F-1.02 yang harus diisi sesuai dengan data yang dimiliki.
Bagi Anda yang ingin mengurus KK sendiri, berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Kunjungi Dinas Dukcapil di wilayah tempat tinggal Anda.
2. Bawa seluruh persyaratan yang telah disebutkan secara lengkap.
3. Petugas Dukcapil akan menyediakan formulir F-1.02 yang perlu diisi.
4. Isi formulir dengan data yang sesuai dan benar.
5. Setelah pengisian selesai, tinggal menunggu proses penerbitan KK baru hingga selesai.
Proses ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi sesuai dengan kondisi tempat tinggal mereka, baik karena tinggal sendiri, sudah menikah, atau kebutuhan administratif lainnya.
Dengan memahami syarat dan prosedur ini, diharapkan masyarakat dapat mengurus KK sendiri dengan lebih mudah dan efisien. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk langsung menghubungi kantor Dinas Dukcapil terdekat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....