Cegah Korupsi, Pengurus Koperasi Merah Putih Bimbingan Teknis

  • 18 Nov 2025 08:35 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU: Dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia dalam pengelolaan koperasi di Provinsi Bengkulu, Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Bengkulu menggelar bimtek atau bimbingan teknis, Senin (17/11/2025), bagi pengurus koperasi.

Bimtek yang dipusatkan di Aula Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu ini terselenggara atas kerja sama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Bimtek sendiri dibuka langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Muslikhuddin.

Pemateri dalam bimtek tersebut adalah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu, dan Kasi III Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, Riky Musriza.

Dalam arahannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tnggi Bengkulu, Muslikhuddin mengatakan bahwa Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih merupakan program pemerintah Indonesia yang harus didukung untuk memberdayakan perekonomian dengan basis yang paling kuat di desa.

Peran dari Kejaksaan Tinggi adalah melakukan pendampingan supaya jangan lagi terjadi penyimpangan hukum dan lain sebagainya. Termasuk juga melakukan pengawalan dan pengamanan agar proses pembangunan, proses pembentukan dan proses berjalananya Koperasi Merah Putih sesuai dengan aturan yang ada sehingga nilai kemanfaatkan kepada masyarakat bisa lebih tinggi lagi.

"Peran Kejaksaan Tinggi dengan melakukan pengawalan dan pengamanan agar proses pembangunan, proses pembentukan dan proses berjalananya koperasi merah putih sesuai dengan aturan yang ada sehingga nilai kemanfaatkan kepada masyarakat bisa lebih tinggi lagi," ungkap Muslikhuddin.

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu menyebut ada sebanyak 1.505 data Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang sudah berbadan hukum.


Rekomendasi Berita