Regulasi Pengelolaan Ekowisata Mangrove Berbasis Keberlanjutan di Bengkalis

  • 31 Mei 2026 19:44 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis – Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis, Alwizar, menegaskan pentingnya kepatuhan regulasi dalam pengelolaan ekowisata mangrove yang berkelanjutan. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Sustainable Monetization and Economic Development Strategies in Mangrove Forest Training yang digelar Yayasan Gambut-Jakarta di Ekowisata Mangrove Parit Segagah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.

Dalam kegiatan hari kedua pelatihan tersebut, Alwizar menyampaikan materi tentang regulasi pengelolaan wisata mangrove, sementara materi lainnya disampaikan oleh Dosen Politeknik Negeri Bengkalis, M. Sabri dengan topik tata kelola ekowisata mangrove berbasis komunitas.

Alwizar menjelaskan bahwa ekowisata mangrove merupakan bentuk integrasi antara green economy dan blue economy, sehingga pengelolaannya harus mengikuti regulasi lintas sektor yang ketat untuk menjamin keberlanjutan lingkungan sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Ekowisata mangrove merupakan kolaborasi antara green economy dan blue economy, oleh karenanya regulasi yang mengaturnya bersifat lintas kementerian yang wajib dipenuhi oleh pengelola,” ujar Alwizar, Sabtu 30 Mei 2026.

Ia memaparkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar pengelolaan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mewajibkan pelaku usaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya kepada pemerintah.

Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mengatur kewajiban izin lokasi sebagai dasar izin pengelolaan. Ia juga menyoroti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mensyaratkan kepemilikan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Menurutnya, seluruh regulasi tersebut bertujuan agar pengelolaan ekowisata dapat berjalan secara terarah, bertanggung jawab, serta menjaga kelestarian alam dan konservasi lingkungan. “Kesemuanya itu dimaksudkan agar pengelolaannya terarah dan bertanggung jawab untuk menjamin kelestarian alam dan konservasi lingkungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alwizar menekankan langkah awal yang harus dilakukan dalam pengembangan ekowisata berbasis masyarakat adalah pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta pengajuan penetapan desa wisata kepada kepala daerah.

“Yang paling penting saat ini sebagai langkah awal adalah segera bentuk Kelompok Sadar Wisata sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat, urus NIB-nya, dan ajukan usulan penetapan sebagai desa wisata kepada kepala daerah,” tutupnya.

Kegiatan pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas pengelola ekowisata mangrove dalam mengembangkan destinasi wisata berbasis lingkungan yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir di Kabupaten Bengkalis.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....