Satgas PKH Sosialisasikan Perpres Penertiban Kawasan Hutan di Bengkalis

  • 30 Sep 2026 09:41 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan kepada pemangku kepentingan di Kabupaten Bengkalis.

Sosialisasi digelar di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis, Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan dihadiri Ketua Tim Satgas PKH Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H., Kombes Pol David Hernedy Tampubolon, S.I.K., M.H., Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia, S.I.K., M.I.K., unsur Pemkab Bengkalis, TNI, Kejaksaan, pemerintah kecamatan dan desa, instansi terkait, perusahaan serta tokoh masyarakat dari Kecamatan Bengkalis dan Bantan.

Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia mengatakan, sosialisasi diperlukan untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai ketentuan penertiban kawasan hutan sekaligus mencegah munculnya persoalan di lapangan.

“Polres Bengkalis mendukung pelaksanaan penertiban kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergitas dan koordinasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, instansi terkait, pemerintah desa, masyarakat, serta pihak perusahaan sangat diperlukan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya permasalahan maupun konflik di lapangan,” ujar Ridho, Rabu, 30 September 2026.

Sementara itu, Ketua Tim Satgas PKH Kombes Pol M. Ischaq Said menjelaskan, penertiban kawasan hutan membutuhkan proses pendataan, identifikasi dan verifikasi yang dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

“Pendataan, identifikasi dan verifikasi menjadi bagian penting dalam penanganan kawasan hutan. Karena itu, koordinasi dengan seluruh pihak diperlukan agar setiap permasalahan dapat ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ischaq.

Ia juga mengimbau pemerintah desa, masyarakat dan perusahaan agar memahami serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melakukan kegiatan maupun pemanfaatan kawasan hutan.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 mengatur penertiban kawasan hutan dalam rangka menangani dan memperbaiki tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Bentuk penertiban yang diatur antara lain penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan.

Penertiban menyasar kegiatan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan maupun peraturan perundang-undangan. Penanganannya dilakukan dengan mempertimbangkan status perizinan dan kondisi hukum masing-masing kegiatan.

Tim Satgas PKH juga memaparkan tugas dan mekanisme kerja satuan tugas yang melibatkan unsur kementerian/lembaga serta dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pihak swasta dan pihak lain yang diperlukan.

Selain penertiban, aspek edukasi masyarakat turut menjadi perhatian. Polres Bengkalis didorong terus membangun kemitraan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemerintah desa dan kelompok masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan kawasan hutan.

Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami ketentuan pemanfaatan kawasan hutan sekaligus turut menjaga kelestarian hutan dan ekosistem di wilayah Kabupaten Bengkalis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....