Satpol PP Bengkalis Sisir Empat Salon yang Disorot Warga

  • 17 Sep 2026 21:24 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Tim Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis turun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sejumlah salon kecantikan di Pulau Bengkalis yang menjadi sorotan publik.

Tim yang dipimpin Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah (Trantibum dan PPD) Satpol PP Kabupaten Bengkalis, Darmansyah pada Kamis 17 September 2026 mendatangi empat lokasi salon yang berada di Jalan Rumbia, dua lokasi di Jalan Hasanuddin, serta satu salon di Gang Pasar Sukaramai, Bengkalis.

Tim reaksi cepat Satpol PP datangi lokasi salon

Dalam kegiatan tersebut, Tim Reaksi Cepat yang terdiri dari personel Satpol PP laki-laki dan Srikandi Satpol PP melakukan pemeriksaan sekaligus pembinaan kepada pemilik dan pekerja salon. Petugas menggali informasi mengenai aktivitas usaha serta kelengkapan perizinan yang dimiliki masing-masing salon.

Salah satu salon yang didatangi di Jalan Rumbia diketahui belum memiliki izin usaha. Petugas kemudian meminta pemilik salon membuat surat pernyataan atau perjanjian untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu salon yang didatangi tim Satpol PP

"Kami turun ke lapangan menindaklanjuti adanya pengaduan dari masyarakat terkait salon-salon yang diduga menjalankan kegiatan di luar izin usahanya. Ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Bengkalis kepada Kasatpol PP," ujar Darmansyah.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak semata-mata dilakukan untuk penindakan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku.

"Hari ini sasaran kami ada empat tempat. Dari empat lokasi tersebut, ada dua tempat yang tertutup dan pemiliknya belum membukakan pintu sehingga belum dapat dilakukan pengecekan maupun pembinaan," katanya.

Sementara terhadap salon yang berhasil didatangi, Satpol PP memberikan pemahaman terkait kewajiban memiliki izin usaha. Khusus salon di Jalan Rumbia yang belum memiliki izin, pemilik diminta segera mengurus dokumen perizinan dan selanjutnya akan dilakukan pengecekan ulang.

"Kami meminta pemilik untuk mengurus izin usaha sesuai ketentuan. Setelah itu akan kami lakukan pengecekan atau uji ulang untuk memastikan izin yang dimiliki sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," jelas Darmansyah.

Darmansyah menegaskan, Satpol PP Kabupaten Bengkalis akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum maupun dugaan pelanggaran Peraturan Daerah.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas usaha atau kegiatan lainnya yang dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

"Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Bengkalis apabila menemukan hal-hal yang dianggap mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, segera laporkan kepada Satpol PP Kabupaten Bengkalis. Saat ini kami memiliki Tim Reaksi Cepat yang siap membantu dan menindaklanjuti laporan masyarakat," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....