Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu, Selamatkan Ribuan Generasi

  • 16 Sep 2026 17:45 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 68.644,11 gram atau sekitar 68,6 kilogram, hasil pengungkapan Satresnarkoba dan jajaran Polsek Bantan wilayah hukum Polres Bengkalis.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026 dan dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kepala Bea Cukai, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, perwakilan anggota DPRD Zamzami serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan unsur Forkopimda.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di wilayah Kecamatan Bantan.

"Berawal dari informasi masyarakat, kemudian anggota Polsek Bantan bersama Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengamanan di lapangan," ujar Fahrian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan di sepanjang garis pantai. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa transaksi narkotika akan dilakukan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Air.

Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapati satu unit Mitsubishi Pic up L300 dengan nomor polisi BM 8955 BN yang dikemudikan seorang pria berinisial S dalam kondisi mencurigakan.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat karung berisi 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu.

S bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Bantan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.

"Dengan kesigapan anggota di lapangan, barang bukti berhasil diamankan, termasuk narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik dan dibawa menggunakan kendaraan Mitsubishi L300," jelas Kapolres.

Dari hasil pengembangan, Tim Sus Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengamankan dua orang lainnya, yakni ST dan P. Keduanya diduga terlibat dalam proses membawa barang tersebut dari jalur laut menuju daratan menggunakan kapal motor atau pompong nelayan.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke sebuah ruko dua lantai di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang berupa beberapa tas hitam, tas plastik, karung dan plastik hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan maupun pengiriman narkotika.

Sementara itu, Bupati Bengkalis Kasmarni memberikan apresiasi kepada Kapolres Bengkalis beserta seluruh jajaran atas keberhasilan mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut.

"Kita memberikan apresiasi kepada Kapolres Bengkalis dan jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus-kasus narkoba di Kabupaten Bengkalis. Ini tentunya menjadi langkah penting dalam menyelamatkan generasi muda," kata Kasmarni.

Kasmarni menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Menurutnya, diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dalam mencegah serta memberantas peredaran narkotika.

"Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama. Masyarakat, pemerintah dan seluruh jajaran harus ikut terlibat dalam upaya pemberantasan narkoba," ujarnya.

Ia berharap upaya tersebut terus diperkuat sehingga peredaran narkotika, khususnya di Pulau Bengkalis, dapat ditekan dan semakin banyak generasi muda yang terselamatkan dari bahaya narkoba.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan terlebih dahulu membuka kemasan narkotika. Sabu kemudian dimasukkan ke dalam wadah berisi air yang telah dicampur cairan pembersih atau karbol, lalu diaduk hingga tercampur.

Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis, serta unsur Forkopimda dan pejabat terkait turut secara simbolis melakukan pemusnahan barang bukti tersebut.

Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, kepolisian memastikan narkotika hasil pengungkapan kasus tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....