BKPP Bengkalis Tegaskan Sanksi Pelanggaran Disiplin PPPK

  • 10 Sep 2026 22:41 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Bengkalis menegaskan setiap PPPK wajib memahami ketentuan disiplin yang berlaku. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 22 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK.

Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis, Djamaludin, mengatakan Perbup tersebut menjadi pedoman bagi PPPK dalam menjalankan tugas, termasuk mengatur kewajiban, larangan dan sanksi atas pelanggaran disiplin.

"Disiplin merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan aparatur yang profesional, bertanggung jawab, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik," tegas Djamaludin. Kamis 10 September 2026.

Saat ini jumlah PPPK di Kabupaten Bengkalis mencapai 7.562 orang, terdiri dari 3.854 PPPK penuh waktu dan 3.708 PPPK paruh waktu. Menurut Djamaludin, jumlah tersebut membutuhkan kesamaan pemahaman terhadap aturan disiplin untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

"Masih ada laporan dan kasus terkait pelanggaran disiplin. Kami berharap dengan diberlakukannya Perbup Nomor 22 Tahun 2026, pelanggaran tersebut dapat ditekan. Jangan sampai aturan ini hanya diketahui, tetapi tidak dilaksanakan," tegasnya. Ia juga mengingatkan sanksi akan diberikan sesuai jenis dan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....