Disiplin Kehadiran PPPK Bengkalis Diatur Ketat
- 08 Sep 2026 13:40 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Setiap PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis diwajibkan mematuhi ketentuan jam kerja dan kehadiran yang telah ditetapkan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penilaian dan evaluasi kinerja pegawai.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Halazmi Julizar, mengatakan disiplin PPPK diatur dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 22 Tahun 2026 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Aturan tersebut memberikan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin. Aturan itu juga bertujuan menjaga tata tertib serta kelancaran pelaksanaan tugas agar PPPK dapat bekerja secara profesional," ucap Halazmi, Selasa 8 September 2026.
Ketidakpatuhan, khususnya tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dapat dikenakan hukuman disiplin berdasarkan jumlah hari ketidakhadiran dalam satu tahun berjalan. Untuk 11–13 hari kerja, dikenakan pemotongan gaji pokok 15% selama 3 bulan, sedangkan 14–16 hari kerja dikenakan pemotongan gaji pokok 15% selama 6 bulan.
Sementara untuk ketidakhadiran selama 17–20 hari kerja, hukuman berupa pemotongan gaji pokok 15% selama 9 bulan. Halazmi menegaskan, ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kedisiplinan dan profesionalitas PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....