Bupati Kasmarni Ingatkan Perpanjangan Jabatan Tambah Amanah Desa
- 01 Sep 2026 13:52 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Bupati Bengkalis Kasmarni menegaskan perpanjangan masa jabatan kepala desa bukan sekadar tambahan waktu, tetapi juga tambahan amanah dan tanggung jawab untuk memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat. Hal itu disampaikan saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 75 Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis di Pendopo Wisma Daerah Bengkalis, Selasa 1 September 2026.
Kasmarni meminta kepala desa menjadikan perpanjangan masa jabatan sebagai momentum evaluasi dan memperbaiki berbagai kekurangan. Kepala desa juga diminta memperkuat program yang telah berjalan serta mempercepat pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat dengan kepemimpinan yang terbuka, dekat dan responsif.
Ia mengingatkan agar anggaran desa dikelola secara transparan, akuntabel, efektif dan tepat sasaran. Kepala desa juga diminta mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa dan memperkuat BUMDesa sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
“Jabatan boleh diperpanjang, tetapi amanah tidak boleh diselewengkan,” tegas Kasmarni.
Kasmarni juga mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan dasar, terutama sektor pendidikan, kesehatan dan ketahanan pangan. Selain itu, pemerintah desa diminta membuka ruang lebih luas bagi UMKM, perempuan dan generasi muda untuk berkembang. Ia berharap tambahan masa pengabdian dapat dimanfaatkan untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis Ismail mengatakan, proses perpanjangan masa jabatan telah melalui inventarisasi, verifikasi, validasi dan pemutakhiran data terhadap 93 kepala desa yang masa jabatannya berakhir Januari hingga Oktober 2023. Dari jumlah tersebut, 82 kepala desa memenuhi persyaratan, dengan 75 menyatakan bersedia diperpanjang dan tujuh lainnya tidak bersedia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....