Pemkab Bengkalis Percepat Pemutakhiran DTSEN untuk Tepat Sasaran Bantuan Sosial
- 27 Agt 2026 20:51 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis memperkuat tata kelola Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan program perlindungan sosial pemerintah diberikan berdasarkan data yang akurat dan sesuai kondisi masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Percepatan Pemutakhiran DTSEN dan Mekanisme Sanggah Status Exclude Penerima Bantuan Sosial yang digelar Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bengkalis di Ruang Rapat Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis, Kamis 27 Agustus 2026. Kegiatan dibuka Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Hambali, mewakili Bupati Bengkalis Kasmarni.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, Hambali menegaskan akurasi data menjadi dasar penting dalam menentukan kebijakan dan program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan sosial.
“Kalau datanya benar, maka kebijakannya akan lebih tepat. Dan apabila datanya keliru, maka program yang baik sekalipun berpotensi tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Menurutnya, pemutakhiran DTSEN harus dilakukan secara serius, cepat, teliti, dan bertanggung jawab. Pemutakhiran tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi harus mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara nyata.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan melalui program bantuan sosial.
“Jangan sampai ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru terlewatkan dari perhatian pemerintah,” tegasnya.
Selain pemutakhiran data, kegiatan tersebut juga membahas mekanisme sanggah terhadap status exclude atau masyarakat yang tercatat tidak masuk dalam penerima bantuan sosial.
Hambali mengatakan mekanisme sanggah merupakan ruang bagi masyarakat untuk melakukan koreksi apabila terdapat data yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Keberatan yang disampaikan masyarakat, menurutnya, harus ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan validasi secara objektif sehingga perbaikan data dapat dilakukan berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Ia mengajak camat, kepala desa, lurah, perangkat daerah, petugas pendataan, pendamping, serta seluruh pihak yang terlibat untuk menjalankan proses pemutakhiran DTSEN dengan integritas.
“Jangan bekerja sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi bekerjalah untuk memastikan hak masyarakat benar-benar terlindungi,” ujarnya.
Hambali juga mengingatkan agar mekanisme sanggah tidak dimanfaatkan untuk memasukkan data yang tidak sesuai, baik karena kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, maupun tekanan tertentu.
Menurutnya, seluruh pihak harus memiliki komitmen yang sama dalam membangun sistem data sosial ekonomi yang akurat, terpadu, transparan, dan berkelanjutan.
“Mari bekerja bersama dengan satu semangat: Data akurat, bantuan tepat sasaran, masyarakat semakin sejahtera,” pungkasnya.
Sosialisasi tersebut turut diikuti pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, para camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Bengkalis, Kepala BPS Kabupaten Bengkalis, koordinator dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta operator PUSKESOS/SIKS-NG desa dan kelurahan.
Kegiatan dilaksanakan secara luring dan daring melalui Zoom Meeting. Pemkab Bengkalis berharap percepatan pemutakhiran DTSEN dapat mendukung penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran sekaligus memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria tidak kehilangan hak atas program perlindungan sosial.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....