HUT Kemerdekaan ke 81 RI, 927 Warga Binaan Lapas Dapat Remisi
- 17 Agt 2026 17:24 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Bengkalis diwarnai pemberian remisi kepada ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, Senin, 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi tersebut dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Wakil Bupati Bagus Santoso dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), usai mengikuti upacara detik-detik Proklamasi di Lapangan Tugu Bengkalis.

Rombongan Bupati tiba di Lapas Kelas IIA Bengkalis sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, Kasmarni secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada perwakilan warga binaan, termasuk lima orang penerima Remisi Umum II yang berstatus langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, mengatakan pemberian remisi tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun, jumlah warga binaan yang berpotensi langsung bebas mengalami peningkatan.
“Untuk tahun ini pemberian remisi tetap seperti tahun sebelumnya. Namun, untuk remisi langsung bebas jumlahnya lebih banyak, tercatat 22 orang,” kata Priyo kepada RRI.

Dari 22 warga binaan tersebut, 16 orang dinyatakan dapat langsung bebas. Sementara enam orang lainnya masih harus menjalani hukuman subsider karena tidak mampu membayar pidana denda atau subsider yang dikenakan.
Secara keseluruhan, sebanyak 927 warga binaan Lapas Kelas IIA Bengkalis menerima remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Jumlah tersebut berasal dari 970 warga binaan yang diusulkan dan dinilai memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi antara satu hingga enam bulan. Rinciannya, 77 orang menerima remisi satu bulan, 118 orang dua bulan, 288 orang tiga bulan, 228 orang empat bulan, 187 orang lima bulan, dan 31 orang mendapatkan remisi enam bulan.
“Besaran remisi tahun ini mulai dari satu bulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan, lima bulan sampai enam bulan. Semua berdasarkan persyaratan dan hasil seleksi yang dilakukan,” jelasnya.
Priyo menambahkan, kondisi hunian Lapas Kelas IIA Bengkalis hingga 17 Agustus 2026 masih mengalami kelebihan kapasitas yang cukup tinggi. Jumlah penghuni, baik tahanan maupun narapidana, mencapai 1.931 orang, sedangkan kapasitas ideal lapas hanya 613 orang.
Dengan demikian, tingkat kelebihan hunian mencapai sekitar 315 persen dari kapasitas yang tersedia.
Sementara itu, Bupati Bengkalis Kasmarni berharap pemberian remisi dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan lebih baik.

Khusus bagi warga binaan yang memperoleh remisi langsung bebas, Kasmarni berpesan agar tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi untuk memperbaiki diri. Bagi yang sudah bebas, kami berharap dapat menjaga sikap, menjalani kehidupan dengan baik dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang telah dilakukan,” ujar Kasmarni.
Kegiatan pemberian remisi turut dirangkaikan dengan berbagai penampilan karya dan kreativitas warga binaan Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Di antaranya tari kreasi dengan membawa bendera Morse serta penampilan warga binaan perempuan yang menunjukkan keterampilannya sebagai disk jockey (DJ) dengan membawakan lagu-lagu kebangsaan.
Suasana semakin meriah ketika Bupati Kasmarni, Wakil Bupati Bagus Santoso dan jajaran Forkopimda turut menikmati penampilan tersebut dengan berjoget bersama di atas panggung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....