Disdik Bengkalis Jalani Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2026
- 14 Agt 2026 11:37 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu menjalani penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai bagian dari Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.
Penilaian tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggara pelayanan publik sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, Jumat (14/8/2026), menyambut baik pelaksanaan penilaian tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan untuk melihat sejauh mana pelayanan yang diberikan telah memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Kami menyambut baik penilaian yang dilakukan Ombudsman. Ini menjadi kesempatan bagi kami untuk mendapatkan evaluasi dan masukan dalam rangka memperbaiki serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.
Hadi menegaskan, pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut kemudahan masyarakat dalam memperoleh layanan yang jelas, transparan, cepat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap hasil penilaian Ombudsman nantinya dapat menjadi bahan evaluasi dan pijakan bagi Dinas Pendidikan untuk terus melakukan pembenahan. Perbaikan tersebut mencakup pelayanan kepada guru, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, peserta didik, maupun masyarakat secara luas.
Dalam proses penilaian, tim Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis. Aspek yang menjadi perhatian antara lain pemenuhan standar pelayanan, pengelolaan informasi publik, mekanisme pengaduan, serta berbagai indikator lain yang menjadi instrumen penilaian Ombudsman.
Penilaian Ombudsman RI Tahun 2026 bertujuan memetakan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mendorong penyelenggara melakukan perbaikan dan penyempurnaan layanan.
Pada tahun ini, penilaian dilakukan terhadap 474 pemerintah daerah yang terdiri atas 38 provinsi, 81 kota, dan 355 kabupaten.
Melalui proses penilaian tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis berkomitmen menjadikan evaluasi Ombudsman sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....