Balik Nama Sambungan Air Hindarkan Masalah Administrasi bagi Pemilik Rumah Baru

  • 05 Agt 2026 17:00 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis – Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis mengimbau masyarakat yang membeli rumah atau ruko bekas agar segera melakukan balik nama sambungan air. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari berbagai persoalan administrasi yang dapat muncul di kemudian hari.

Kepala Bidang Hubungan Langganan Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis, Tengku Syahrial, mengatakan balik nama sambungan air merupakan salah satu layanan yang telah diatur dalam ketentuan perusahaan. Meski demikian, pelaksanaannya tidak selalu bersifat wajib dan bergantung pada kesepakatan antara pemilik lama dengan pemilik baru.

Menurutnya, dalam beberapa kondisi, pemilik baru memilih tidak melakukan balik nama karena merasa tidak ada kendala dengan pemilik sebelumnya. Namun, apabila dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari, seperti sengketa administrasi atau tanggung jawab atas sambungan air, maka balik nama menjadi langkah yang disarankan.

"Kalau sesuai SK memang ada balik nama. Masalah wajib tak wajib tergantung perundingan itu sama yang punya rumah yang lama sama yang punya baru. Kalau memang ada dirugikan nanti ke depan ya wajib untuk ganti nama," ujar Tengku Syahrial saat diwawancarai di Bengkalis, Rabu 5 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, proses balik nama dapat dilakukan dengan mendatangi bagian pelayanan Perumda Air Minum Tirta Terubuk. Pemohon diminta membawa nomor identitas pelanggan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Kartu Keluarga (KK) pemilik baru sebagai persyaratan administrasi.

Selain itu, pelanggan juga dikenakan biaya balik nama sesuai ketentuan perusahaan, yakni sekitar 25 persen dari biaya pasang baru. Proses pengurusan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga tiga hari kerja, bergantung pada kondisi pelayanan dan aktivitas petugas di lapangan.

Tengku Syahrial menambahkan, balik nama bukan hanya bertujuan memperbarui identitas pelanggan, tetapi juga memberikan kepastian administrasi bagi pemilik baru apabila sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan dari Perumda Air Minum Tirta Terubuk.

Karena itu, masyarakat yang membeli rumah atau ruko bekas diimbau segera mengurus balik nama sambungan air agar data pelanggan sesuai dengan kepemilikan saat ini. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi kendala administrasi serta mendukung tertib pelayanan kepada pelanggan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....