Masa Jabatan Kades Bengkalis Segera Diperpanjang, Tunggu Surat Gubernur
- 29 Jul 2026 19:14 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Kabar baik datang bagi para kepala desa di Kabupaten Bengkalis yang masa jabatannya telah berakhir hingga Februari 2024. Pemerintah Kabupaten Bengkalis memastikan akan memperpanjang masa jabatan mereka setelah terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung yang terbit pada Januari 2025. Melalui surat tersebut, Kemendagri meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar segera melakukan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang memenuhi persyaratan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, Ismail, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri tersebut.
"Surat dari Kemendagri sebenarnya sudah kami terima. Namun, saat ini kami masih menunggu surat tindak lanjut dari Gubernur Riau sebagai dasar pelaksanaan perpanjangan masa jabatan kepala desa di daerah," ujar Ismail kepada awak media, Rabu 29 Juli 2026.
Ia menjelaskan, surat dari Pemerintah Provinsi Riau diperlukan sebagai landasan administratif sebelum proses perpanjangan dapat dilaksanakan di tingkat kabupaten.
"Jadi saat ini kita masih menunggu surat tindak lanjut dari gubernur. Itu akan menjadi landasan dalam melakukan perpanjangan nantinya," katanya.
Meski demikian, Ismail memastikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis siap melaksanakan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendagri.
"Perintah untuk melakukan perpanjangan ini tentu akan kami laksanakan. Namun pelaksanaannya tetap mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan dalam surat Kemendagri," tegasnya.
Terkait jumlah kepala desa yang akan memperoleh perpanjangan masa jabatan, Ismail mengatakan hingga kini belum dapat dipastikan. Pendataan baru akan dilakukan setelah pemerintah daerah menerima surat resmi dari Pemerintah Provinsi Riau.
"Untuk jumlah pastinya belum bisa kami sampaikan. Nanti akan ditentukan setelah gubernur mengeluarkan dasar pelaksanaan bagi kabupaten untuk melakukan perpanjangan," jelasnya.
Ia menambahkan, yang sudah dapat dipastikan saat ini adalah kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa akan segera dilaksanakan. Pemerintah daerah kini hanya menunggu kelengkapan administrasi dari pemerintah provinsi.
Berdasarkan surat Kemendagri, kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir sebelum Februari 2024 dan hingga kini belum dilakukan pemilihan kepala desa berhak memperoleh perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kepala desa yang berhenti tetap karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maupun diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....