Alasan Pajak Bersifat Memaksa

  • 27 Jul 2026 15:01 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis – Istilah pajak sebagai pungutan yang bersifat memaksa masih kerap menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang menganggap sifat memaksa tersebut sebagai bentuk beban bagi wajib pajak.

Padahal, dalam sistem perpajakan Indonesia, sifat memaksa justru menjadi dasar hukum agar setiap warga negara dapat berkontribusi secara adil dalam membiayai penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau, Dr. Gusfahmi Arifin, menjelaskan pajak memiliki karakteristik yang membedakannya dengan bentuk pungutan lainnya. Salah satu ciri utamanya adalah memiliki dasar hukum berupa undang-undang sehingga wajib dipatuhi oleh masyarakat yang telah memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak.

"Kalau ada undang-undangnya, itu namanya pajak. Kalau tidak pakai undang-undang, kemungkinan itu donasi. Jadi ciri pertama pajak adalah memiliki dasar hukum yang jelas," ujarnya dalam Podcast Diskominfotik Provinsi Riau, yang diliat pada Senin 27 Juli 2026.

Ia mengatakan, sifat memaksa bukan berarti pemerintah ingin membebani masyarakat. Sebaliknya, ketentuan tersebut dibuat agar negara memiliki sumber penerimaan yang cukup untuk membiayai berbagai kebutuhan publik yang tidak dapat dipenuhi secara individu.

Menurut Gusfahmi, negara memiliki tanggung jawab menyediakan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, pembangunan jalan, jembatan, hingga berbagai fasilitas umum lainnya. Seluruh kebutuhan tersebut memerlukan anggaran yang besar dan sebagian besar bersumber dari penerimaan pajak.

"Pajak itu bentuk kontribusi wajib dari orang pribadi maupun badan usaha. Kontribusi ini kemudian digunakan untuk kepentingan negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," katanya.

Ia menambahkan, masyarakat sering membandingkan pajak dengan transaksi jual beli. Padahal, keduanya memiliki konsep yang berbeda. Dalam transaksi jual beli, manfaat diterima secara langsung setelah pembayaran dilakukan. Sementara pada pajak, manfaat diberikan dalam bentuk pelayanan publik yang dapat dinikmati bersama.

"Kalau membeli pulsa langsung dapat pulsa, membeli air minum langsung dapat air minum. Tetapi kalau pajak, manfaatnya tidak langsung karena dikembalikan dalam bentuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, keamanan dan berbagai pelayanan publik lainnya," jelasnya.

Gusfahmi juga menegaskan seluruh penerimaan pajak tidak dapat digunakan secara sembarangan. Dana tersebut masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang penyusunannya dibahas bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi salah satu bentuk akuntabilitas agar masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penggunaan uang pajak. Selain DPR, pengelolaan anggaran negara juga diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat, serta masyarakat.

"Uang pajak adalah uang rakyat. Karena itu penggunaannya diawasi bersama. Tidak bisa digunakan sesuka hati oleh pemerintah karena semuanya sudah diatur dalam APBN," ungkapnya.

Lebih lanjut, Gusfahmi mengajak masyarakat untuk memahami kewajiban membayar pajak merupakan bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya kepatuhan wajib pajak, pemerintah dapat terus menghadirkan pelayanan publik dan pembangunan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ia berharap masyarakat tidak lagi melihat istilah "memaksa" sebagai sesuatu yang menakutkan, melainkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun Indonesia. Menurutnya, semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan, semakin besar pula kemampuan negara dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....