Penyuluh Agama KUA Dumai Kota Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi

  • 22 Jul 2026 19:12 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai Kota menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada jamaah Majelis Taklim Masjid Taqwa, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, Selasa 21 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya integritas sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencegahan gratifikasi dalam pelayanan publik.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Nomor B-247/KK.04.06/OT.00/07/2026 tentang pelaksanaan sosialisasi pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari penguatan budaya integritas di lingkungan Kementerian Agama dan masyarakat.

Berlangsung secara interaktif, kegiatan diikuti jamaah Majelis Taklim Masjid Taqwa yang antusias mengikuti pemaparan materi. Peserta memperoleh penjelasan mengenai pengertian gratifikasi, bentuk-bentuk gratifikasi yang dilarang, serta pentingnya membangun budaya antigratifikasi sebagai langkah pencegahan korupsi dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Koordinator Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Dumai Kota, Azmir, selaku narasumber menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparatur pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat.

"Budaya antigratifikasi harus dimulai dari diri sendiri. Masyarakat perlu memahami bahwa memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara karena jabatan atau pelayanan yang diterima bukanlah hal yang dibenarkan. Pelayanan publik harus diberikan secara profesional tanpa mengharapkan maupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah akan semakin meningkat," jelas Azmir.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari gerakan membangun budaya integritas dengan membiasakan perilaku jujur, menolak segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan, serta menanamkan nilai-nilai integritas dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Sosialisasi tersebut mendapat respons positif dari para peserta. Salah seorang jamaah mengaku memperoleh pemahaman baru mengenai perbedaan antara pemberian yang diperbolehkan dan gratifikasi yang dilarang dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Selama ini kami menganggap pemberian kepada petugas sebagai bentuk rasa terima kasih adalah hal yang biasa. Setelah mengikuti sosialisasi ini, kami menjadi lebih paham bahwa ada aturan yang harus dipatuhi agar pelayanan tetap bersih, adil, dan berintegritas," ungkap salah seorang peserta.

Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Dumai Kota berharap pemahaman masyarakat mengenai pengendalian gratifikasi tidak berhenti pada aspek pengetahuan semata, tetapi juga diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta budaya integritas yang semakin kuat serta pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi.(rls)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....