Ranperda Pilkades Bengkalis Hampir Rampung, Masa Jabatan Kades Berubah

  • 22 Jul 2026 13:45 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Saat ini, dokumen Ranperda tersebut telah diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bengkalis untuk diproses lebih lanjut sebelum disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bengkalis.

Kepala DPMD Kabupaten Bengkalis, Ismail, mengatakan tahapan berikutnya adalah menunggu pemerintah daerah mengusulkan Ranperda tersebut kepada DPRD untuk dibahas hingga disahkan menjadi peraturan daerah.

"Mekanismenya seperti itu. Dari kami, Ranperda diajukan melalui Bagian Hukum Setda Bengkalis. Nantinya proses pengajuan dilakukan oleh kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut," ujar Ismail kepada RRI melalui sambungan telepon, Rabu 22 Juli 2026.

Menurut Ismail, Ranperda Pilkades Serentak yang telah disusun memuat sejumlah perubahan substansial dibandingkan Peraturan Daerah sebelumnya. Perubahan tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Desa terbaru.

Salah satu perubahan penting adalah masa jabatan kepala desa yang bertambah dari enam tahun menjadi delapan tahun.

"Di antaranya perubahan yang terjadi dalam Ranperda Pilkades nanti adalah masa jabatan kepala desa. Pada Perda sebelumnya enam tahun, kini berubah menjadi delapan tahun," ungkap Ismail.

Selain itu, Ranperda juga mengatur mekanisme pemilihan kepala desa apabila hanya terdapat satu calon. Jika sebelumnya Pilkades tidak dapat dilaksanakan dengan calon tunggal, dalam aturan baru pemilihan tetap bisa digelar.

"Calon tunggal nantinya tetap bisa mengikuti pemilihan. Itu menjadi salah satu substansi perubahan dalam Ranperda terbaru. Sementara beberapa ketentuan pada Perda sebelumnya masih tetap dipertahankan," jelasnya.

DPMD berharap proses pembahasan Ranperda dapat segera dilakukan sehingga target pengesahan pada tahun 2026 dapat tercapai. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bengkalis dapat digelar pada 2027.

"Target kita tahun ini Ranperda Pilkades bisa segera disahkan, sehingga pada tahun 2027 sudah bisa dilaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak di masing-masing kecamatan," kata Ismail.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Bengkalis, Mohd. Fendro Arrasyid membenarkan Ranperda Pilkades saat ini masih berada dalam tahap pembahasan di tingkat pemerintah daerah sebelum diajukan ke DPRD.

Menurut Fendro, setiap rancangan peraturan daerah harus melalui proses kajian yang cukup mendalam, mulai dari analisis pasal demi pasal hingga bab demi bab.

"Prosesnya cukup panjang. Ranperda akan dianalisis pasal per pasal dan bab per bab. Setelah itu baru dapat diajukan untuk dibahas lebih lanjut bersama DPRD," jelas Fendro.

Ia menambahkan, setelah seluruh tahapan di lingkungan pemerintah daerah selesai, Ranperda Pilkades akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bengkalis untuk dibahas, yang selanjutnya menjadi kewenangan Komisi I bersama pemerintah daerah hingga proses pengesahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....