MPR Dorong Daerah Perkuat Kemandirian Fiskal lewat Obligasi Daerah
- 21 Jul 2026 09:08 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis – Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengikuti Sarasehan Kebangsaan yang diselenggarakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di Hotel Pangeran Pekanbaru, Senin 20 Juli 2026. Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Ersan Saputra, T.H., bersama sejumlah pejabat daerah.
Sarasehan mengusung tema "Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik." Kegiatan tersebut membahas peluang obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan sekaligus memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengatakan semangat kemandirian daerah telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, pemerintah daerah perlu mulai mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
"Semangat kemandirian fiskal daerah telah diamanatkan dalam Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mulai mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat," ujar Melchias Markus Mekeng.
Ia menjelaskan, setelah perubahan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, porsi transfer ke daerah dalam APBN mengalami penyesuaian. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan pembangunan yang lebih mandiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....