Kanwil Kemenag Riau Gandeng Ombudsman Perkuat Pelayanan Berbasis Regulasi

  • 10 Jul 2026 09:05 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis – Dalam upaya memperkuat tata kelola pelayanan publik yang akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia menggelar pembinaan bagi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala madrasah, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), serta pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) se-Provinsi Riau secara hybrid, Kamis 9 Juli 2026.

Kegiatan yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik tersebut menghadirkan Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Bambang Pratama, sebagai narasumber dalam penguatan pemahaman aparatur mengenai tata kelola pelayanan publik yang sesuai dengan regulasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi, mengatakan pembinaan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pemahaman aparatur sipil negara terhadap regulasi yang menjadi landasan dalam menjalankan tugas.

"ASN harus menjadikan regulasi dan aturan sebagai rujukan utama dalam bekerja. Tidak cukup hanya memahami secara konseptual atau teoritis, tetapi harus benar-benar dilaksanakan di lapangan," tegas Muliardi.

Menurutnya, tantangan pelayanan publik saat ini semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan dinamika ruang digital. Dalam kondisi tersebut, aparatur Kementerian Agama dituntut tetap berpegang teguh pada aturan, tidak mudah terpengaruh oleh opini yang berkembang di media sosial, serta senantiasa mengedepankan pelayanan yang profesional.

"Dinamika dunia maya hari ini sangat cepat. Apa yang dilakukan kepala madrasah, kepala KUA, kepala bidang, hingga Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota akan menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, ASN wajib memastikan setiap langkah dan kebijakan tetap berada dalam koridor regulasi," ujarnya.

Muliardi menegaskan bahwa regulasi harus menjadi pegangan utama bagi setiap ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Dengan menjadikan aturan sebagai dasar dalam bertindak, aparatur akan memiliki arah yang jelas sekaligus terlindungi dari kesalahan dalam pengambilan keputusan.

"Jadikan regulasi dan peraturan sebagai tali tempat bergantung, sehingga tali itu tidak akan pernah putus. Kita bekerja untuk masyarakat sesuai dengan visi Kementerian Agama, yakni rukun, maslahat, dan cerdas. Ini harus menjadi pegangan kita bersama," katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar memiliki keberanian dalam bekerja tanpa mengabaikan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan.

"Berani boleh, tetapi nekat jangan sekali-kali. Kita harus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap berpijak pada regulasi dan etika ASN," pesannya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menjelaskan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, hingga badan swasta atau perseorangan yang diberikan tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat.

"Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat melalui permintaan keterangan dan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta pemanggilan para pihak, termasuk pemanggilan paksa apabila diperlukan," jelas Nuzran.

Selain itu, Ombudsman juga memiliki kewenangan melakukan mediasi dan konsiliasi, menerbitkan rekomendasi termasuk rekomendasi ganti rugi dan rehabilitasi, serta memberikan saran kepada Presiden, kepala daerah, DPR, DPRD, maupun penyelenggara pelayanan publik terkait perubahan regulasi guna mencegah terjadinya maladministrasi.

Nuzran mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap berbagai bentuk maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ia menjelaskan terdapat 12 bentuk maladministrasi, di antaranya perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penyalahgunaan wewenang, serta kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum yang dapat merugikan masyarakat, baik secara materiil maupun immateriil.

"Seluruh penyelenggara pelayanan publik harus memahami batas kewenangan, kewajiban hukum, serta standar pelayanan agar tidak terjerumus pada praktik maladministrasi," tegasnya.

Melalui pembinaan ini, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau berharap seluruh jajaran Kementerian Agama, mulai dari tingkat kabupaten/kota, madrasah, KUA, hingga FKUB, semakin solid dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....