Kemenag Siapkan Materi Edukasi Keagamaan bagi Penyuluh Agama Terkait Isu LGBTQ

  • 09 Jul 2026 13:41 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis – Kementerian Agama tengah menyusun materi edukasi keagamaan sebagai pedoman bagi penyuluh agama dalam menyampaikan pemahaman mengenai isu LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) berdasarkan ajaran Islam dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Penyusunan materi tersebut bertujuan memperkuat kapasitas penyuluh agama dalam memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat terkait berbagai persoalan sosial yang berkembang melalui pendekatan yang santun, persuasif, argumentatif, dan mudah dipahami.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, dalam rapat koordinasi eselon I dan II Kementerian Agama di Jakarta, Senin 6 Juli 2026.

"Teman-teman penyuluh agama dan mubalig memiliki kedekatan dengan masyarakat. Melalui kegiatan penyuluhan dan pembinaan keagamaan, mereka dapat menjadi ujung tombak dalam menyampaikan edukasi secara santun, persuasif, dan mudah dipahami," ujar Abu Rokhmad.

Menurut Abu, penyuluh agama memiliki lima peran utama, yakni memberikan edukasi keagamaan, melakukan pembinaan keagamaan, memperkuat literasi keagamaan masyarakat, mendampingi keluarga dan masyarakat, serta menjelaskan pandangan Islam terhadap berbagai persoalan sosial.

Ia menjelaskan, edukasi keagamaan dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti pengajian, majelis taklim, pembinaan keluarga, serta forum-forum keagamaan lainnya. Penyuluh agama juga diharapkan mampu memperkuat literasi keagamaan masyarakat agar dapat menyikapi berbagai isu sosial secara bijaksana dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, penyuluh agama memiliki peran pendampingan kepada keluarga dan masyarakat melalui pendekatan yang dialogis, humanis, serta disesuaikan dengan kondisi sosial di lapangan.

"Materi ini kami siapkan agar penyuluh agama memiliki pedoman yang sama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Penyampaiannya harus mengedepankan pendekatan yang bijaksana, argumentatif, dan mudah dipahami sehingga pesan keagamaan dapat diterima dengan baik," kata Abu.

Penyusunan materi edukasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kementerian Agama sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, yang menegaskan fungsi pembinaan kehidupan beragama melalui layanan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.

Abu menambahkan, materi tersebut diharapkan menjadi referensi bagi penyuluh agama dalam menjelaskan pandangan Islam terhadap isu LGBTQ maupun persoalan sosial lainnya berdasarkan nilai-nilai agama dan ketentuan hukum nasional.

"Kombinasi antara materi yang disusun dan kegiatan penyuluhan di lapangan diharapkan dapat memperkuat literasi keagamaan masyarakat dalam menyikapi berbagai persoalan sosial," ujarnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas strategi penyampaian materi melalui berbagai saluran pembinaan, antara lain khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, majelis taklim, pembinaan keluarga, serta forum-forum keagamaan lainnya. Saluran-saluran tersebut dinilai efektif karena memanfaatkan jaringan penyuluh agama dan mubalig yang selama ini aktif mendampingi masyarakat.

Melalui penguatan materi edukasi dan optimalisasi peran penyuluh agama, Kementerian Agama berharap masyarakat memperoleh pemahaman keagamaan yang komprehensif dalam menyikapi berbagai persoalan sosial. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya kehidupan beragama yang rukun, damai, saling menghormati, serta sejalan dengan nilai-nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....