Pemkab Meranti Imbau Waspadai Oknum Catut Nama Wartawan Media

  • 06 Jul 2026 13:41 WIB
  •  Bengkalis
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan imbauan waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan wartawan dan meminta bantuan dana melalui aplikasi WhatsApp kepada pelaku usaha.
  • Hasil koordinasi dan klarifikasi dengan perusahaan pers menunjukkan bahwa orang yang menghubungi pelaku usaha tersebut tidak terdaftar sebagai wartawan resmi di media bersangkutan.
  • Pemerintah mengimbau seluruh OPD, pelaku usaha, dan masyarakat untuk tidak memberikan uang atau bantuan di luar mekanisme sah, terlebih jika disertai tekanan atau ancaman, serta melaporkan kejadian serupa kepada aparat penegak hukum.

RRI.CO.ID, Selatpanjang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat agar tidak memberikan uang atau bentuk bantuan di luar mekanisme yang sah, terutama jika disertai tekanan maupun ancaman. Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dugaan oknum yang mengatasnamakan wartawan dan meminta bantuan dana kepada pelaku usaha melalui aplikasi WhatsApp.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda langsung melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada perusahaan pers yang namanya dicatut. Hasilnya, nama yang menghubungi pelaku usaha tersebut tidak terdaftar sebagai wartawan di media yang bersangkutan.

"Berdasarkan hasil koordinasi dan klarifikasi yang kami lakukan kepada pihak media, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wartawan. Karena itu, kami mengimbau seluruh OPD, pelaku usaha, maupun masyarakat agar lebih berhati-hati apabila menerima permintaan yang mengatasnamakan media atau wartawan," ujar Yusran, Senin 6 Juli 2026.

Afrinal Yusran menegaskan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tetap menghormati kebebasan pers dan mendukung kerja jurnalistik yang profesional. Namun, tindakan oknum yang mencatut nama media tidak boleh mencederai profesi wartawan maupun merugikan masyarakat dan pelaku usaha.

"Kami mengimbau agar tidak memberikan uang atau bentuk bantuan apa pun di luar mekanisme yang sah, terlebih jika disertai tekanan atau ancaman. Apabila menemukan atau mengalami hal serupa, dokumentasikan seluruh bukti dan segera laporkan kepada aparat penegak hukum," tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....