PLN Ajak Masyarakat Pahami Pola Konsumsi Listrik untuk Penggunaan Energi Efisien

  • 29 Jun 2026 21:03 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Jakarta – PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi listrik serta berbagai komponen yang memengaruhi besaran pembayaran listrik. Langkah ini diharapkan dapat membantu pelanggan mengelola penggunaan listrik secara lebih bijak, efisien, dan sesuai kebutuhan sehari-hari.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa besaran pembayaran listrik pelanggan dapat berbeda pada setiap periode maupun transaksi. Perbedaan tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh tarif listrik, tetapi juga tingkat konsumsi energi serta sejumlah komponen biaya yang berlaku sesuai ketentuan pemerintah dan pemerintah daerah.

"PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan," ujar Gregorius, Senin 29 Juni 2026.

Gregorius menegaskan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Oleh karena itu, apabila terdapat perbedaan jumlah pembayaran listrik, penyebab utamanya umumnya berasal dari perubahan pola penggunaan energi maupun adanya komponen biaya lain yang dikenakan sesuai ketentuan.

Pada layanan pascabayar, tagihan listrik dihitung berdasarkan jumlah energi listrik (kWh) yang tercatat pada meter pelanggan. Nilai tersebut kemudian ditambah dengan komponen lain seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang besarannya berbeda di setiap daerah, serta materai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi golongan pelanggan tertentu.

Sementara itu, pada layanan prabayar, nilai token listrik yang dibeli pelanggan tidak sepenuhnya dikonversi menjadi energi listrik. Sebagian nominal token terlebih dahulu digunakan untuk pembayaran PPJ sesuai ketentuan pemerintah daerah, sedangkan sisanya baru dikonversi menjadi jumlah energi listrik dalam satuan kilowatt hour (kWh).

Sebagai ilustrasi, pelanggan dengan daya 2.200 VA yang membeli token listrik senilai Rp200.000 di wilayah Jakarta akan dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen, sehingga nilai yang dikonversi menjadi listrik sebesar Rp195.200. Dengan tarif listrik Rp1.444,70 per kWh, pelanggan akan memperoleh sekitar 135 kWh energi listrik. Pada sistem pascabayar, apabila penggunaan listrik mencapai 135 kWh, maka besaran tagihan yang dibayarkan pada dasarnya juga akan setara setelah ditambah komponen PPJ sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan, PLN menyediakan berbagai fitur digital melalui aplikasi PLN Mobile. Pelanggan dapat memantau histori penggunaan listrik, melihat riwayat pembelian token, hingga melakukan pencatatan angka meter secara mandiri melalui fitur Swadaya Catat Angka Meter (Swacam).

Melalui fitur Swacam, pelanggan pascabayar dapat mengunggah foto angka stand meter sesuai periode yang ditentukan sehingga pemakaian listrik dapat dipantau secara lebih akurat dan transparan. Kehadiran fitur ini diharapkan mampu meningkatkan kontrol pelanggan terhadap konsumsi listrik bulanan sekaligus meminimalkan potensi perbedaan data pemakaian.

"Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari," tutur Gregorius.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....