DPRD Bengkalis Dalami Aspek Hukum Pengelolaan E-Ticketing Kepelabuhanan
- 26 Jun 2026 08:11 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis – DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan konsultasi dan pendalaman terkait aspek hukum serta skema kerja sama pengelolaan tiket elektronik (e-ticketing) kepelabuhanan dengan Pemerintah Provinsi Riau, Kamis 11 Juni 2026. Langkah ini dilakukan guna memperoleh kepastian hukum dalam implementasi sistem digital pelayanan kepelabuhanan yang direncanakan diterapkan di Kabupaten Bengkalis.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau, H. Zulkifli Syukur. Hadir dalam kegiatan itu jajaran DPRD Kabupaten Bengkalis serta perwakilan dari Biro Hukum Setdaprov Riau.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, Tantowi Saputra Pangaribuan, menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada aspek legalitas kerja sama pengelolaan e-ticketing, pemanfaatan data transaksi kepelabuhanan, serta model kelembagaan yang tepat dalam pengelolaan sistem tersebut.
Menurutnya, DPRD perlu memperoleh penjelasan yang komprehensif terkait mekanisme kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga, khususnya dalam kondisi Kabupaten Bengkalis belum memiliki Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menangani sektor kepelabuhanan.
"Kami ingin memastikan seluruh proses yang akan dijalankan memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik dari sisi tata kelola maupun pertanggungjawaban hukum," ujar Tantowi.
Selain itu, DPRD juga meminta penjelasan terkait konsekuensi hukum apabila lembaga legislatif memberikan persetujuan terhadap kerja sama tersebut, termasuk kemungkinan perlunya pendapat hukum (legal opinion) dari kementerian terkait sebagai dasar pelaksanaan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Darmadi, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis memiliki kewenangan sebagai penyelenggara sistem elektronik pelayanan publik di sektor kepelabuhanan.
Menurutnya, kewenangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
"Secara kewenangan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis merupakan penyelenggara sistem tersebut sehingga memiliki dasar hukum untuk melaksanakan pengelolaan layanan e-ticketing," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa apabila ruang lingkup kerja sama dengan pihak ketiga telah diatur secara rinci dalam perjanjian kerja sama, maka tidak mutlak diperlukan pembentukan Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati sebagai payung hukum tambahan.
Pemerintah daerah, lanjutnya, cukup menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur berbagai aspek penting, seperti hak akses data, keamanan informasi, kerahasiaan data pengguna, pembagian manfaat, hingga mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya.
Terkait kelembagaan pengelola, Biro Hukum Setdaprov Riau menyarankan agar ke depan pengelolaan layanan kepelabuhanan dilakukan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP) guna memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan operasional dan keuangan.
Namun demikian, selama kelembagaan tersebut belum terbentuk, pola kerja sama masih dapat dilaksanakan melalui mekanisme pendapatan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis, Sanusi, menegaskan bahwa penerapan sistem e-ticketing memiliki urgensi yang tinggi bagi daerah. Selain meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah, sistem digital tersebut juga dinilai mampu menekan potensi kebocoran penerimaan dari sektor kepelabuhanan.
"Dari sisi pelayanan publik, penerapan e-ticketing diharapkan dapat mengurangi antrean panjang yang selama ini menjadi keluhan masyarakat pengguna jasa penyeberangan RoRo Bengkalis," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, Zamzami, mengusulkan agar pemerintah daerah mulai mempertimbangkan pembentukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebagai langkah strategis dalam pengelolaan pelabuhan yang lebih profesional.
Menurutnya, Kabupaten Bengkalis memiliki sejumlah pelabuhan yang melayani rute domestik maupun internasional sehingga diperlukan kelembagaan yang memiliki kapasitas dan fleksibilitas lebih luas dalam pengelolaannya.
Di akhir pertemuan, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Zahraini, menegaskan bahwa implementasi sistem e-ticketing harus dilakukan secara cermat dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui konsultasi ini, DPRD Kabupaten Bengkalis berharap penerapan sistem e-ticketing dapat berjalan secara optimal, memiliki dasar hukum yang kuat, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan pendapatan daerah di sektor kepelabuhanan secara transparan, efektif, dan akuntabel.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....