Ranperda Pilkades Bengkalis Segera Dibahas, Camat Siap Jalankan Tahapan

  • 19 Jun 2026 18:23 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis segera mengusulkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak untuk dibahas dan disahkan bersama DPRD Kabupaten Bengkalis.

Saat ini, penyusunan Ranperda tersebut telah memasuki tahap finalisasi dan tengah dibahas secara intensif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Regulasi baru ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan Undang-Undang Desa beserta peraturan pemerintah turunannya yang telah diterbitkan.

Kepala DPMD Kabupaten Bengkalis, Ismail, mengatakan pihaknya menargetkan Ranperda tersebut segera diajukan ke DPRD setelah seluruh substansi dan ketentuan teknis selesai dirumuskan.

“Dalam waktu tidak lama lagi Ranperda Pilkades Serentak akan selesai dan segera kami usulkan untuk dibahas bersama DPRD Bengkalis,” ujar Ismail, Jumat, 19 Juni 2026.

Menurut Ismail, terdapat sejumlah perubahan penting dalam draf Ranperda yang tengah disusun. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai calon tunggal dalam pemilihan kepala desa.

“Kalau di Perda sebelumnya tidak ada aturan terkait calon tunggal. Karena pada aturan sebelumnya calon kepala desa minimal harus dua orang. Nah, ini menjadi salah satu perubahan yang akan disesuaikan dalam Perda yang baru,” jelasnya.

Selain itu, DPMD masih melakukan penyempurnaan sejumlah ketentuan sebelum Ranperda diajukan secara resmi. Proses konsultasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis juga terus dilakukan guna memastikan seluruh materi muatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ismail menilai waktu yang tersedia untuk mempersiapkan seluruh regulasi dan tahapan Pilkades masih cukup panjang, mengingat pelaksanaan Pilkades Serentak direncanakan mulai memasuki tahapan pada tahun 2027 mendatang.

“Waktu kita untuk menyiapkannya masih cukup panjang. Pelaksanaan Pilkades juga baru akan dimulai tahapannya pada tahun 2027 mendatang,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis menargetkan seluruh desa dapat melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak pada tahun 2027.

“Target kita tahun depan seluruh desa melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Bengkalis. Untuk itu perlu persiapan yang benar-benar matang, termasuk dalam penyusunan Ranperda Pilkades ini,” pungkas Ismail.

Sementara itu, Camat Bengkalis Refli Kurniawan menyatakan pihak kecamatan telah mengetahui adanya perubahan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades Serentak. Menurutnya, perubahan Undang-Undang Desa tentu akan berdampak pada aturan turunan, termasuk mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

“Berkaitan dengan perubahan peraturan perundang-undangan, memang kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Desa telah mengalami perubahan. Tentunya hal ini berdampak terhadap aturan turunannya, termasuk yang berkaitan dengan pemilihan kepala desa serentak,” ujar Refli.

Ia mengaku telah menerima informasi awal dari DPMD Kabupaten Bengkalis mengenai penyusunan regulasi tersebut. Namun demikian, pihak kecamatan masih menunggu petunjuk dan instruksi resmi dari pemerintah daerah terkait pelaksanaan tahapan Pilkades.

“Secara lisan kami sudah mendapatkan informasi dari DPMD Kabupaten Bengkalis. Namun kami tetap menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, khususnya DPMD. Apalagi saat ini regulasinya masih dalam tahap pembahasan,” katanya.

Refli berharap pembahasan Ranperda Pilkades Serentak dapat segera rampung sehingga seluruh pihak memiliki kepastian hukum dalam mempersiapkan tahapan pemilihan kepala desa.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat aturan tentang Pilkades Serentak sudah dapat diketahui bersama, sehingga tahapan-tahapan pemilihan dapat segera dipersiapkan dan dilaksanakan dengan baik,” tutupnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....