Pelaku Usaha Berpotensi Kena Sanksi jika Belum Bersertifikat Halal
- 18 Jun 2026 12:49 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis – Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal setelah 18 Oktober 2026 berpotensi menghadapi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pelaku UMKM diimbau segera mengurus sertifikat halal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Evi Susiana, mengatakan kewajiban sertifikasi halal sebenarnya telah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun pemerintah memberikan masa transisi hingga Oktober 2026 agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang menganggap batas waktu tersebut masih lama sehingga menunda pengurusan sertifikat halal. Padahal proses sertifikasi memerlukan sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum sertifikat diterbitkan.
“Dari Oktober 2026 mereka harus memiliki sertifikat halal. Kalau sudah lewat dan belum punya sertifikat halal, tentu ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis 18 Juli 2026.
Evi menjelaskan bentuk sanksi yang akan diterapkan nantinya mengikuti ketentuan pemerintah. Namun yang terpenting saat ini adalah mendorong pelaku usaha agar memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk segera mengurus sertifikasi halal.
Ia juga mengingatkan bahwa program sertifikasi halal gratis yang saat ini tersedia belum tentu tetap ada setelah masa transisi berakhir. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati tenggat waktu.
Selain untuk memenuhi regulasi, sertifikat halal juga menjadi nilai tambah bagi produk UMKM. Keberadaan sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pemasaran produk.
Evi menilai kesadaran masyarakat terhadap produk halal terus meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi ini menjadi peluang bagi UMKM untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka.
Dengan semakin dekatnya tenggat Oktober 2026, pelaku usaha di Bengkalis diharapkan segera memanfaatkan program pendampingan dan sertifikasi halal yang tersedia agar tidak mengalami kendala saat kewajiban halal diberlakukan secara penuh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....