Pemkab Bengkalis Proses ASN yang Tersandung Kasus Narkoba
- 09 Jun 2026 20:36 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis saat ini tengah memproses sejumlah aparatur sipil negara yang tersandung kasus narkoba. Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Ersan Saputra, mengatakan proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Ersan, beberapa ASN telah diamankan aparat penegak hukum terkait kasus narkotika dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Pemerintah daerah selanjutnya akan melakukan tindak lanjut dari sisi kepegawaian setelah adanya perkembangan dan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan, seluruh proses akan dilakukan secara profesional dan transparan tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pegawai yang terlibat. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen mendukung upaya pemberantasan narkoba dan memastikan seluruh aturan kepegawaian dijalankan sebagaimana mestinya.
"Kita sudah memiliki beberapa ASN yang ditangkap dan saat ini sedang diproses. Dari sisi pemerintah daerah juga akan kita tindak lanjuti sesuai aturan," ujarnya.
Ersan menjelaskan bahwa Kabupaten Bengkalis merupakan daerah yang memiliki posisi strategis karena berbatasan dengan wilayah perairan internasional. Kondisi tersebut menjadikan Bengkalis sebagai salah satu daerah yang rentan terhadap peredaran narkoba sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih ketat dari seluruh pihak.
Karena itu, pemerintah daerah terus mengingatkan seluruh ASN agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Menurutnya, seorang aparatur pemerintah harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada pembelaan dari pemerintah daerah terhadap pegawai yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Semua kasus akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa memandang jabatan maupun status kepegawaiannya.
Selain proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum, ASN yang terbukti terlibat juga dapat menghadapi sanksi administratif dan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian dari status sebagai aparatur sipil negara.
Ersan berharap kasus yang menjerat sejumlah ASN tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi tempat bekerja. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Bengkalis yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....