PLN Riau-Kepri Gandeng Kejati, Sikat Aset Tak Bertuan dan Kuatkan Tata Kelola
- 08 Jun 2026 22:01 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Langkah strategis diambil PT PLN UID Riau dan Kepulauan Riau untuk mengamankan aset negara. BUMN kelistrikan itu menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau, Senin, 8 Juni 2026 di Pekanbaru.
Kerja sama bertajuk "Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset" itu ditandatangani langsung GM PLN UID Riau dan Kepri Didik Wicaksono bersama Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana.
Tak hanya di tingkat provinsi, seluruh UP3 PLN se-Riau juga serentak teken PKS dengan Kejari di daerah masing-masing. Materinya: Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Didik menyebut sinergi ini fondasi penting bagi PLN.
"Kami berharap koordinasi semakin kuat sehingga mampu mendukung pengamanan dan pemulihan aset, penyelesaian permasalahan hukum, serta memperkuat tata kelola perusahaan dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang andal," ujarnya.
Senada, Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana menegaskan sinergi antarinstansi penting untuk pelayanan publik. "Sinergi yang baik antarinstansi akan semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga serta memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Dewa.
PLN menilai dukungan Kejaksaan krusial untuk menerapkan Good Corporate Governance dan manajemen risiko. Ke depan, kedua lembaga komit jaga kolaborasi berkelanjutan demi transparansi dan kepastian hukum.
PLN optimistis, sinergi ini berdampak langsung: operasional lancar, kualitas listrik naik, dan roda ekonomi Riau-Kepri ikut terdorong.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....