Mulai 8 Juni Razia Terpusat Digelar, Warga Bengkalis Taati Aturan Lalin

  • 06 Jun 2026 11:42 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Masyarakat Kabupaten Bengkalis, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, diimbau untuk mempersiapkan dan melengkapi seluruh dokumen kendaraan menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 yang akan berlangsung mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Operasi yang digelar serentak di seluruh wilayah Provinsi Riau ini akan diawali dengan Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Bengkalis pada 8 Juni 2026. Apel tersebut akan dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar serta diikuti personel TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Lantas AKP Sandra Amelia mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh tahun ini memiliki perbedaan dibanding beberapa tahun terakhir. Salah satunya adalah kembali diterapkannya pola razia secara terpusat atau stasioner di sejumlah titik yang telah ditentukan.

"Untuk tahun ini pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning akan dilakukan secara terpusat atau stasioner. Pola ini kembali diterapkan setelah beberapa tahun terakhir tidak dilaksanakan dalam bentuk razia terpusat seperti yang akan kita laksanakan tahun ini," ujar AKP Sandra Amelia.

Menurutnya, operasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Bengkalis.

AKP Sandra menjelaskan, sasaran operasi meliputi kendaraan roda dua maupun roda empat. Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan dan pengemudi, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kelengkapan teknis kendaraan lainnya.

"Kami akan fokus pada penertiban kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk pemeriksaan surat-surat kendaraan, penggunaan helm berstandar SNI, sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta berbagai kelengkapan kendaraan lainnya yang diwajibkan oleh peraturan lalu lintas," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi resmi yang dikeluarkan Korps Lalu Lintas Polri.

"Kami mengingatkan masyarakat agar menggunakan TNKB yang resmi dan sesuai standar yang telah diterbitkan Korlantas Polri. Plat nomor resmi memiliki ciri dan spesifikasi tertentu yang berbeda dengan plat variasi atau buatan tidak resmi. Keaslian TNKB menjadi salah satu hal yang akan diperiksa dalam operasi ini," tegas AKP Sandra.

Kasat Lantas menambahkan bahwa tujuan utama Operasi Patuh bukan semata-mata melakukan penindakan, melainkan membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Bengkalis, baik pengendara sepeda motor maupun pengemudi kendaraan roda empat, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Disiplin dalam berkendara merupakan kunci utama keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," katanya.

Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga razia berlangsung untuk melengkapi administrasi dan perlengkapan kendaraan.

"Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 akan berlangsung dari tanggal 8 sampai 21 Juni 2026. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk segera memastikan surat-surat kendaraan lengkap, menggunakan helm standar, memasang TNKB resmi, serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....