Warga Balai Kayang Terima SHM setelah Dua Dekade

  • 06 Jun 2026 12:00 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Siak - Masyarakat Balai Kayang, Kabupaten Siak, akhirnya menerima fisik Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah menunggu lebih dari 20 tahun. Sebanyak 45 persil SHM diserahkan secara simbolis oleh Bupati Siak, Afni Z, di Balai Datuk Empat Suku, Kompleks Rumah Rakyat Siak, Kamis 4 Juni 2026.

Bupati Afni mengatakan penyerahan SHM tersebut menjadi bagian dari penyelesaian penataan batas Hak Pengelolaan (HPL) Balai Kayang yang mencakup sekitar 1.730 penerima. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak yang terlibat dalam penyelesaian persoalan agraria di kawasan tersebut.

"Alhamdulillah ini bisa diselesaikan berkat kolaborasi multipihak. Kami berterimakasih atas kerja keras BPN Siak, Bagian Adwil, Camat, masyarakat dan tentu saja semua pihak yang terlibat. Dengan penyerahan SHM ini semoga bisa memberikan kepastian hukum dalam bentuk legalitas SHM pada masyarakat," kata Bupati Afni.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Siak, pelepasan tahap pertama mencakup 266 blok dengan total 1.730 nama. Rinciannya, Balai Kayang I sebanyak 443 nama pada 68 blok, Balai Kayang II sebanyak 634 nama pada 95 blok, dan Balai Kayang III sebanyak 653 nama pada 103 blok.

Pemerintah Kabupaten Siak bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Siak selanjutnya akan melanjutkan pelepasan tahap kedua terhadap 321 kapling masyarakat yang masuk dalam SK Bupati tahun 2005 dan 2008. Proses tersebut akan diawali dengan pematokan dan pengukuran lapangan sebelum dilakukan penyelesaian lebih lanjut.

"Kita akan tuntaskan semuanya pelan-pelan, karena menjadi salah satu komitmen dan prioritas kerja perihal masalah agraria," tegas Afni.

Sementara itu, warga Balai Kayang, T. Fadli, mengaku bersyukur telah menerima SHM tanah seluas 600 meter persegi miliknya.

"Kami sudah menantinya selama lebih 20 tahun. InsyaAllah akan jadi warisan untuk anak cucu," katanya.

Kabag Adwil Pemkab Siak, Asrafli, mengimbau penerima SHM segera menyelesaikan kewajiban biaya angsuran dan biaya sertifikat agar dapat memperoleh bukti fisik SHM.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....