Pemkab Meranti Tegaskan DBH Reboisasi Bukan Kewenangan Daerah Lagi
- 19 Mei 2026 12:35 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Selatpanjang - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) tidak lagi menjadi bagian dari penerimaan kas daerah kabupaten sejak kewenangan kehutanan dialihkan ke pemerintah provinsi.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, Senin 18 Mei 2026, sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar terkait alokasi Dana Reboisasi untuk Kabupaten Kepulauan Meranti.
“DBH DR bukan lagi bagian dari DBH Kabupaten Kepulauan Meranti, melainkan menjadi bagian DBH Provinsi karena pengelolaan kehutanan sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” ujar Fajar.
Menurutnya, perubahan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan urusan kehutanan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi. Sejak aturan itu diberlakukan pada tahun 2017, Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi tidak lagi disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Sejak diberlakukannya aturan tersebut, DBH DR tidak lagi masuk ke RKUD kabupaten,” jelasnya.
Ia juga menegaskan penggunaan Dana Reboisasi bersifat earmark atau telah ditentukan khusus untuk program rehabilitasi hutan dan pelestarian lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....