Pemkab Meranti Perjuangkan Kebijakan Khusus Pekerja Lintas Batas

  • 06 Mei 2026 12:44 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar pertemuan lintas sektoral guna memperjuangkan kebijakan special border treatment bagi pekerja lintas batas di wilayah perbatasan, khususnya Meranti dan Kabupaten Karimun. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Dinas PUPR Meranti, Selasa 5 Mei 2026, dihadiri Bupati Kepulauan Meranti Asmar, Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto, Bupati Karimun H. Ing. Iskandarsyah, Wakil Bupati Meranti Muzamil Baharudin, pimpinan DPRD, serta perwakilan BP3MI, KSOP, Bea Cukai, Imigrasi, dan akademisi.

Bupati Meranti Asmar menegaskan pertemuan ini merupakan langkah konkret dalam mencari solusi atas maraknya pekerja lintas batas nonprosedural.

“Negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi PMI kita, agar mereka dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan memperoleh penghasilan yang layak,” ujarnya.

Fenomena pekerja passing di Meranti dipengaruhi ketimpangan ekonomi, kedekatan geografis, serta kesamaan budaya dengan Malaysia. Sepanjang 2025, tercatat lebih dari 50 ribu keberangkatan melalui Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, dengan sekitar 85 persen bekerja di sektor nonformal. Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Karimun dengan jumlah pekerja nonprosedural diperkirakan mencapai 4.000 hingga 5.000 orang.

Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto menyatakan peluang penerapan kebijakan tersebut cukup besar, meski masih menunggu regulasi dari Pemerintah Indonesia.

“Kami optimistis kebijakan ini dapat terwujud. Tantangan memang ada, tetapi faktor pendukung seperti kedekatan budaya, bahasa, dan geografis menjadi kekuatan utama,” jelasnya.

Wakil Bupati Meranti Muzamil Baharudin menambahkan kebijakan ini penting untuk meminimalisir risiko yang dihadapi PMI.

“Dengan adanya special border treatment, kita bisa meminimalisir penipuan, eksploitasi tenaga kerja, serta risiko hukum yang selama ini kerap dialami PMI,” ujarnya.

Hasil pertemuan ini akan dibawa ke forum Sosek Malindo sebagai langkah strategis peningkatan perlindungan PMI.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....