Penerbitan Sekaligus menyerahkan 8 Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada para Nadzir
- 30 Apr 2026 23:33 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Rokan Hulu – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rokan IV Koto melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Efriadi, menerbitkan sekaligus menyerahkan 8 Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada para nadzir di Desa Sikebau Jaya.
Penyerahan AIW tersebut merupakan upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan umat, khususnya rumah ibadah di wilayah tersebut. Dalam arahannya, Efriadi menegaskan bahwa AIW sangat penting sebagai dasar legalitas tanah wakaf.
“Tanah wakaf perlu diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) agar memiliki kepastian hukum dan keamanan aset. AIW yang diterbitkan oleh PPAIW/Kepala KUA selanjutnya diajukan ke BPN untuk proses sertifikasi wakaf sebagai bukti resmi legalitas tanah tersebut,” jelasnya, Kamis 30 April 2026.
Ia juga menyampaikan AIW dan sertifikat wakaf dapat mencegah potensi sengketa lahan, klaim ahli waris, maupun penyalahgunaan peruntukan tanah wakaf. Selain itu, KUA Rokan IV Koto juga menerbitkan sertifikat kalibrasi arah kiblat sebagai upaya memastikan ketepatan arah ibadah di masjid dan mushalla.
Kepala Desa Sikebau Jaya, Warsito, menyampaikan apresiasi atas langkah tersebut dan menilai penerbitan AIW sangat membantu masyarakat dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf.
“Kami sangat mengapresiasi upaya KUA Rokan IV Koto. Dengan adanya AIW ini, rumah ibadah di desa kami memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ungkapnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas tanah wakaf serta mempercepat proses sertifikasi wakaf di Kabupaten Rokan Hulu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....