JULEHA Bengkalis Dorong 100% Penyembelih Halal Bersertifikat

  • 30 Apr 2026 16:35 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Dewan Pimpinan Daerah Juru Sembelih Halal (DPD JULEHA) Kabupaten Bengkalis terus mendorong peningkatan standar penyembelihan hewan sesuai syariat Islam dan regulasi pemerintah. Hal ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan Bengkalis sebagai daerah percontohan nasional dalam penyembelihan halal.

Wakil Ketua DPD JULEHA Bengkalis, Syahrul, menjelaskan JULEHA merupakan juru sembelih halal yang telah memiliki kompetensi sesuai standar syariat Islam dan ketentuan negara.

“JULEHA adalah orang yang memiliki kompetensi menyembelih hewan sesuai syariat Islam dan standar BPJPH Kementerian Agama, yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi,” ujar Syahrul, Kamis 30 April 2026.

Ia menegaskan, keberadaan JULEHA memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang mewajibkan penyembelih halal memiliki sertifikat kompetensi.

“Artinya, penyembelihan hewan tidak bisa lagi dilakukan sembarangan. Harus oleh penyembelih halal bersertifikat agar sah secara syariat dan hukum negara,” jelasnya.

Menurut Syahrul, perbedaan antara JULEHA dan jagal biasa sangat signifikan, baik dari sisi keilmuan, proses, hingga aspek higienitas. JULEHA telah melalui pelatihan khusus (dauroh), memahami fiqih sembelihan, serta menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.

“JULEHA bekerja dengan prinsip syar’i, cepat, higienis, amanah, dan tertib. Ini bukan sekadar menyembelih, tetapi memastikan daging yang dihasilkan benar-benar halal dan aman dikonsumsi,” ungkapnya.

DPD JULEHA Bengkalis menargetkan pada tahun 2028 seluruh masjid dan musholla di daerah tersebut memiliki juru sembelih halal bersertifikat. Target ini dilakukan secara bertahap.

“Tahun 2025 kita targetkan 50 JULEHA, 2026 sebanyak 150, 2027 mencapai 250, dan 2028 tuntas 320 JULEHA untuk 320 masjid dan musholla se-Bengkalis,” terang Syahrul.

Selain itu, JULEHA juga berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, panitia kurban, serta pengurus masjid terkait tata cara penyembelihan halal yang sesuai syariat.

Syahrul menambahkan, JULEHA merupakan mitra strategis pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Bahkan, tanpa kehadiran JULEHA, proses sertifikasi halal untuk daging kurban tidak dapat dilakukan.

“JULEHA adalah ujung tombak di lapangan. Kami memastikan proses penyembelihan sesuai standar, sehingga daging kurban bisa dijamin kehalalannya,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam pengembangan JULEHA, baik dari sisi pelatihan, sertifikasi, maupun sinergi lintas instansi seperti Kementerian Agama, MUI, Dinas terkait, hingga BAZNAS.

“Dengan dukungan pemerintah, kita bisa melindungi masyarakat dari risiko daging tidak halal, meningkatkan kesehatan melalui standar higiene, serta mengangkat marwah Bengkalis sebagai daerah religius,” tutup Syahrul.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....