Kemenag Bengkalis Tegaskan Nikah Siri Tidak Diakui Negara

  • 29 Apr 2026 19:43 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis — Fenomena pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat secara resmi masih ditemukan di tengah masyarakat. Praktik ini menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkalis karena dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis, Mahmud, menjelaskan nikah siri merupakan pernikahan yang tidak tercatat di KUA, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Ia menegaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian penting dalam sistem administrasi negara yang tidak bisa diabaikan.

“Secara agama mungkin sah jika rukun dan syarat terpenuhi, namun secara negara tidak sah karena tidak tercatat,” ujarnya.

Menurutnya, pencatatan pernikahan memiliki fungsi penting sebagai dasar perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. Tanpa dokumen resmi, berbagai persoalan yang muncul dalam rumah tangga akan sulit diselesaikan secara hukum.

Senada dengan itu, Penyuluh Agama Islam Kemenag Bengkalis, Eny Gustinawati, menekankan bahwa pencatatan pernikahan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak perempuan dan anak.

Ia menyebutkan tanpa pencatatan resmi, pasangan tidak memiliki bukti hukum yang dapat digunakan ketika terjadi konflik, seperti perceraian atau persoalan nafkah.

Kedua narasumber mengimbau masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas melalui nikah siri. Mereka menegaskan pernikahan yang dilakukan secara resmi akan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin hak dan kewajiban dalam keluarga dapat berjalan dengan baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....