Tindak Lanjuti Edaran Bupati,Tegaskan Larangan Pungli dan Perpisahan Berbiaya

  • 28 Apr 2026 11:35 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu menggelar rapat koordinasi bersama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kepala Madrasah Negeri se-Kabupaten Rokan Hulu yang digelar di Aula Kantor Kemenag Rohul, Senin 27 April 2026. Rapat ini menjadi momentum penting dalam menyelaraskan kebijakan serta memperkuat tata kelola pelayanan di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam arahannya, Kakankemenag menegaskan tindak lanjut terhadap edaran Bupati terkait larangan kegiatan studi tur, perpisahan berbiaya, dan berbagai bentuk pungutan lainnya. Kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Meski demikian, kegiatan perpisahan tetap diperbolehkan selama tidak membebani peserta didik maupun wali murid.

“Kita akan menindaklanjuti edaran Bupati ini melalui edaran Kementerian Agama. Kegiatan boleh dilaksanakan, tetapi jangan sampai memberatkan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, rapat juga menyoroti adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah KUA. Kakankemenag mengingatkan seluruh jajaran agar segera menghentikan segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika masih ada praktik pungli, segera dihapuskan. Kita harus memberikan pelayanan yang bersih dan transparan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam upaya memperkuat pembangunan Zona Integritas (ZI), disampaikan bahwa MTsN 3 Rokan Hulu dan MAN 1 Rokan Hulu tengah mengikuti proses penilaian. Kakankemenag juga mengimbau seluruh KUA untuk mendukung upaya tersebut dengan memasang spanduk Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), menyediakan kotak pengaduan masyarakat (DUMAS), serta menampilkan indeks kepuasan layanan.

Lebih lanjut, setiap KUA diminta untuk menyediakan nomor pengaduan khusus (HP DUMAS) yang dikelola oleh Seksi Bimas Islam, sehingga setiap laporan masyarakat dapat terpusat dan segera ditindaklanjuti secara efektif.

“Mari kita bekerja dengan ikhlas, sesuai aturan dan kode etik ASN. Pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama,” pesannya.

Di akhir kegiatan, Kakankemenag yang didampingi oleh Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, dan Kasi Pendidikan Islam turut menyaksikan penandatanganan fakta integritas oleh seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Rokan Hulu. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....