Satlantas Bengkalis Tertibkan Aksi Ugal-ugalan Remaja

  • 16 Apr 2026 19:32 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi ugal-ugalan sejumlah anak muda yang menggunakan sepeda motor di Jalan Baru, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.

Aksi tersebut dinilai meresahkan warga karena kerap terjadi kebut-kebutan hingga atraksi standing motor yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, termasuk pejalan kaki dan masyarakat yang berolahraga di kawasan tersebut.

Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia, mengungkapkan informasi awal diperoleh langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar dari sejumlah unggahan masyarakat di media sosial.

“Kapolres meminta kami untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, karena masyarakat merasa resah. Jalan yang seharusnya digunakan untuk aktivitas umum justru dipakai untuk aksi standing sepeda motor oleh sekelompok anak muda,” ujar AKP Shandra saat dikonfirmasi, Kamis 16 April 2026.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Satlantas bersama Polsek Bengkalis langsung turun ke lokasi pada Rabu, 15 April 2026 sore. Petugas mendapati masih adanya aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh sejumlah pengendara.

“Saat kami tiba di lokasi, masih ditemukan tiga sepeda motor yang melakukan aksi standing dan berkendara secara ugal-ugalan. Kendaraan tersebut langsung kami amankan dan diberikan tindakan tilang,” jelasnya.

Ketiga kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polres Bengkalis sebagai bagian dari proses penindakan. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa penertiban akan terus dilakukan melalui patroli dan pemantauan rutin, terutama pada waktu rawan.

“Kami masih terus melakukan pemantauan, karena aksi seperti ini cenderung terjadi pada sore hari, dan pelakunya mayoritas masih berstatus pelajar,” tambah AKP Shandra.

Terkait kendaraan yang ditilang, Kasatlantas menjelaskan bahwa pemilik wajib mengikuti proses hukum yang berlaku, yakni menyelesaikan perkara melalui sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis serta membayar denda sesuai putusan.

“Setelah ada bukti penyelesaian dari pengadilan, barulah kendaraan bisa diambil di Polres. Selain itu, jika kendaraan tidak sesuai standar, maka harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum bisa digunakan kembali,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Shandra juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor.

“Kami mengharapkan peran orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun ugal-ugalan di jalan. Berikan teguran dan pemahaman, karena ini menyangkut keselamatan bersama,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....