Satpol PP Siak Tertibkan Reklame Langgar Perizinan Daerah

  • 16 Feb 2026 10:43 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Siak - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Siak menertibkan spanduk dan baliho reklame yang melanggar perizinan di wilayah Kecamatan Siak. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan daerah serta upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota.

Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, Syamsurizal, mengatakan penertiban tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak reklame.

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar segera melengkapi perizinan dan memenuhi kewajiban pajak reklame. Satpol PP tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan apabila pelanggaran masih ditemukan di lapangan," ungkap Syamsurizal, Rabu 11 Februari 2026.

Ia menambahkan, kegiatan penertiban berlangsung tertib, aman, dan lancar berkat koordinasi antara Satpol PP dan Bapenda. Pemerintah daerah berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran pelaku usaha terhadap kepatuhan aturan daerah semakin meningkat demi kemajuan Kabupaten Siak," kata dia.

Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kota yang lebih tertib dan teratur.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Siak, Subandi, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum daerah.

"Penertiban ini dilakukan untuk memastikan setiap pemasangan reklame mematuhi standar kelayakan dan legalitas. Tujuannya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat," sebut Subandi.

Petugas menindak reklame yang tidak memiliki izin, izin yang telah habis masa berlakunya, serta reklame yang rusak dan berpotensi membahayakan.

"Kami akan terus melakukan penertiban wilayah kerja Kota Siak dan akan berlanjut di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Siak," tegasnya.

Pemerintah berharap langkah ini dapat mendukung ketertiban serta meningkatkan pendapatan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....