DPRD Bengkalis Bentuk Pansus Pokok-Pokok Pikiran DPRD

  • 21 Jan 2026 23:23 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID – Bengkalis - DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran DPRD, Senin, 19 Januari 2026. Pembentukan pansus ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 123 Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan dokumen strategis yang memuat kompilasi hasil pelaksanaan kegiatan pimpinan dan anggota DPRD. Dokumen tersebut mencakup hasil reses, rapat dengar pendapat umum, konsultasi, studi banding, masukan kelompok pakar atau tenaga ahli, serta hasil pembahasan pada tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis Hendrik Saputra Pangaribuan. Rapat juga dihadiri Bupati Bengkalis yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Ersan Saputra, TH, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

“Pimpinan DPRD telah menerima surat dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Bintang Demokrat Karya, dan Fraksi Amanat Perindo Persatuan terkait usulan nama-nama calon anggota Panitia Khusus Pokok-Pokok Pikiran DPRD,” ujar Septian.

Berdasarkan usulan fraksi-fraksi tersebut, rapat menyepakati susunan pimpinan Pansus Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Bengkalis, dengan Hendra, ditetapkan sebagai Ketua dan Suyanto sebagai Wakil Ketua.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Pembentukan Panitia Khusus Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Bengkalis. Seluruh anggota DPRD yang hadir secara aklamasi menyetujui dan menerima rancangan keputusan tersebut untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....